
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) bekerjasama dengan Gerakan Pramuka membentuk Satuan Karya (Saka) Kalpataru, yang disahkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka di Kupang Nusa Tenggara Timur melalui Surat Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor : 13/Munas/2013 pada tanggal 5 Desember 2013.
Menindaklanjuti hal tersebut, Rabu (30/4) telah dilakukan pelantikan Majelis Pembimbing (Mabisaka) dan Pimpinan Satuan Karya (Pinsaka) Kalpataru Nasional untuk masa bakti 2014-2019 oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, DR. H. Adyaksa Dault, SH, M.Si, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta. Pelantikan ini dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup, Prof. DR. Balthasar Kambuaya, MBA.
Anggota Mabisaka dan Pinsaka tersebut terdiri dari unsur Kementerian Lingkungan Hidup, Kwarnas Gerakan Pramuka, LSM Lingkungan dan Dunia Usaha yang memiliki kepedulian dalam mendukung pengembangan Saka Kalpataru.
Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya mengatakan, satuan Karya bidang lingkungan yang dikenal sebagai Saka Kalpataru ini dibentuk dengan tujuan untuk mengarusutamakan isu lingkungan dalam Gerakan Pramuka terkait isu pengelolaan sampah, perubahan iklim dan dan konservasi keanekaragaman hayati.
“Pembentukan Saka Kalpataru ini sekaligus untuk membentuk generasi muda yang ramah pada lingkungan hidup. Mereka berhak mendapatkan lingkungan hidup yang nyaman dan sehat,” kata Menteri LH.
Keberadaan Saka Kalpataru merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang ditandatangani pada tanggal 20 November 2011.
Kesepakatan bersama itu sendiri merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Undang-undang nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Sampai saat ini Saka Kalpataru telah terbentuk di 11 Kwartir Daerah (Provinsi) yaitu Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur serta 66 Kwartir Cabang (Kabupaten/Kota).
Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau para pemuda usia antara 16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Kegiatan Satuan Karya Pramuka Kalpataru meliputi tiga Krida yaitu :
1. Krida 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang terdiri dari tiga Syarat Kecakapan Khusus (SKK) yaitu SKK Komposting, SKK Daur Ulang, SKK Bank Sampah.
2. Krida Perubahan Iklim yang terdiri dari tiga Syarat Kecakapan Khusus (SKK) yaitu SKK Konservasi & Hemat Air, SKK Hemat Energi Listrik SKK Transportasi Hijau.
3. Krida Konservasi Keanekaragaman Hayati yang terdiri dari tiga Syarat Kecakapan Khusus (SKK) yaitu SKK Pelestari Sumberdaya Genetik, SKK Pelestari Ekosistem, SKK Jasa Lingkungan.
(Humas Kem LH/ES)