Laman

Rabu, 21 Mei 2014

Pelaksanaan‬ Pilpres, KPU Anggarkan Rp 7,9 Triliun !



JAKARTA-- Pelaksanaan pemilihan umum presiden 2014 untuk menghasilkan pemimpin Indonesia yang baru membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Untuk pelaksanaan pilpres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan anggaran hingga Rp 7.9 triliun hingga pilpres putaran kedua.
"Alokasi dalam pagu maksimum yang tersedia untuk penyelenggaraan pemilu presiden putaran pertama senilai Rp 4.01 triliun. Sementara untuk pelaksanaan pemilu presiden putaran kedua dialokasikan dana sebesar Rp 3.92 triliun," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Rabu (21/5).
Besaran anggaran tersebut, menurut Sigit, telah dialokasikan sejak pemilu legislatif 2014 dilaksanakan. Karena anggaran pelaksanaan pemilu yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara (APBN) meliputi pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Komisioner KPU lainnya, Arief Budiman mengatakan, merujuk pada Undang-Undang 42 tahun 2008 tentang pelaksanaan pemilu presiden, jika hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden kemungkinan pilpres dilakukan satu putaran. Lantaran, pasangan calon dinyatakan menang jika meraih 50 persen ditambah satu persen suara.
Jika tidak ada yang mencapai perolehan suara di atas 50 persen plus satu itu, menurut Arief, maka dua peraih suara terbanyak masuk ke dalam pemilihan presiden putaran kedua. "Kalau cuma dua (pasangan calon) ya pasti ada 50 persen plus satu. Kan suara itu ada 100 persen, kalau dibagi dua ya 50 berbanding 50," ujar Arief.
Meski tidak bisa memastikan, Arief mengatakan, jika pilpres dilakukan hanya satu putaran maka anggaran yang digunakan juga lebih sedikit. Artinya, dana penyelenggaraan pemilu yang telah dialokasikan hingga pilpres putaran kedua tidak akan dicairkan oleh Kementerian Keuangan.

DAFTAR BLOG TER-UPDATE