Kepala Disdukcapil Kebumen Ahmad Ujang Sugiyono, Senin (5/5), mengatakan, belum dikirimnya blanko KPT Elektronik itu terjadi di seluruh Indonesia.
"Surat keterangan yang kami keluarkan itu berguna sebagai KPT sementara," kata Ujang, kemarin.
Terkait persoalan itu, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah pihak. Dan, surat keterangan itu bisa digunakan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Dari ribuan KTP Elektronik yang belum dicetak itu dari pemohon pemula dan pemohon yang kehilangan KTP Elektronik.
Selain itu, yang mengurus pindah tempat tinggal. Pihaknya berharap blanko segera dikirim, sehingga pemohon yang baru mendapatkan surat keterangan perekaman bisa memiliki KTP Elektronik. Pemilik KTP Elektronik di Kebumen sebanyak 841.778 warga.
"Jumlah tersebut belum termasuk yang diproses akhir tahun," jelas Ujang.
Lebih lanjut, Disdukcapil membuka perekaman KTP Elektronik di ruang tunggu. Untuk mengurus dokumen tersebut juga terdapat di masing-masing kantor kecamatan. (K5-78/SM)