Tersangka yang masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu Universitas Negeri di Jakarta tersebut menyebarkan foto dan video tak senonohnya melalui jejaring sosial facebook. Modusnya pelaku membuat akun facebook 'palsu' mengatasnamakan korban dengan nama akun awe Nobita. Pelaku menyebarkan foto dan video panasnya melalui inbox ke seluruh kontak pertemanan dalam akun facebook tersebut.
Mengetahui hal itu, korban yang tak lain adalah mantan kekasih pelaku, tak terima melaporkan kepada pihak kepolisian karena merasa harga diri dan nama baiknya tercemar.
Tak lama setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kebumen berhasil mengamankan tersangka pada hari Kamis (12/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka di ditangkap di tempat kosnya di Jakarta.
Pelaku mengaku tega melakukan perbuatannya lantaran sakit hati. Ia merasa hubungan berpacarannya dengan korban diputus secara sepihak.
Kapolres Kebumen AKBP Faizal, SIK., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen Iptu Willy Budiyanto, SH mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka dipersangkakan telah melanggar membuat, menyebarluaskan, menawarkan pornografi dan atau mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapatnya diakses informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi Subs 45 ayat (1) UU RI no. 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik, dengan tuntutan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. (BK01/mat/reskbm)