Laman

Rabu, 16 April 2014

Tataan Aparatur Desa Berpotensi Aksi Konflik


KEBUMEN - Lahirnya Undang-undang baru No 6 Tahun 2014 Tentang Desa mensyaratkan aparatur atau perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan atau kadus dan pelaksana teknis desa, memiliki pendidikan terendah tingkat SMA atau sederajat.Hal ini dapat menimbulkan banyak masalah dan berpotensi konflik.

Hal itu disampaikan Badrus Zaman, Anggota Komite Kajian Kebijakan Daerah (K3D), ditemui diruang kerjanya, Selasa (15/4). Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ke beberapa desa, perangkat desa yang bertugas membantu Kepala desa, pendidikannya masih rendah. Delapan puluh persen mereka masih berpendidikan sekolah dasar.”Pasal 50 disebutkan, Perangkat Desa, berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat,”terangnya.

Masih banyaknya perangkat yang belum memenuhi syarat pendidikan, dikhawatirkan akan menimbulkan banyak persoalan di kemudian hari.

Pertama, andaikan mereka harus mengikuti penyesuaian pendidikan melalui Kejar Paket C, lantas siapa yang akan membiayai. Persoalan kedua, bagi perangkat desa yang umurnya sudah 50 tahun, apakah harus diberhentikan dini.”Pada masa penataan ini jelas pemerintah mengahadapi masalah yang sulit. Satu-satunya cara menghindari terjadinya konflik, pemerintah harus jujur dan terbuka,”ujarnya.

Jadi, kata dia melanjutkan, pemerintah jangan hanya memikirkan dan membahas tentang besaran dana yang nantinya akan turun desa saja.”Tapi nasib ribuan perangkat desa yang pendidikannya belum memenuhi syarat sesuai undang-undang ini mau bagaimana dan mau dikemanakan,”katanya.(radarbanyumas/har/bdg) 

DAFTAR BLOG TER-UPDATE