“Peningkatan kualitas layanan KUA akan terus ditingkatkan, di antaranya melalui layanan secara online,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Abdul Djamil saat memberikan arahan pada Rapat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Direktorat Urusan Agama Islam dan Syariah di Jakarta, Rabu (2/4).
Ia menyebutkan, selama ini pelayanan KUA belum memaksimalkan teknologi informasi dengan melakukan pencatatan secara online. Pencatatan nikah secara konvensional (offline) yang selama ini digunakan masih banyak ditemukan kasus penyalahgunaan data dan informasi proses pernikahan dan perceraian di KUA.
Djamil mengungkapkan, selain persoalan tarif penghulu dan buku nikah, masih ditemukan data yang salah,seperti kasus adanya pasangan yang memalsukan identitas diri, di mana mereka yang menikah mengaku perjaka atau bahkan ditemukan kasus pasangan yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya.
Karena itu, ia berharap proses pencatatan secara online ini dapat menjadi solusi konkrit dalam menyelesaikan berbagai kasus pernikahan dan perceraian serta berbagai kasus lain di KUA. (Humas Kemenag/WID/ES)
SUMBER:berita kebumen