Hal tersebut disampaikan Kepala bidang Administrasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Dikpora Kebumen Edi Sukamsi SPd MPd, dirinya tidak mengelak jika sejak dirinya menjabat di Dinas Dikpora awal 2014 lalu, banyak laporan dari para guru tentang adanya pungli pada pelaksanaan sertifikasi.
Dari hasil pantauanya setelah melakukan tindak lanjut dari berbagai laporan pungli tersebut, sebagian besar tindakan pungli dilakukan secara terorganisir oleh oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan pelaksanaan proses sertifikasi guru.
Terlebih lagi, kebanyakan pungli mengatasnamakan untuk Kabupaten. Sehingga membuat para guru yang ditarik pungli beranggapan, bahwa pungli tersebut untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen dalam hal ini Dinas Dikpora Kebumen. Padahal dari Pemkab maupun Dinas Dikpora Kebumen sendiri sama sekali tidak memungut biaya sebesar apapun untuk proses pelaksanaan sertifikasi. Karena untuk proses sertifikasi,kenaikan jabatan guru maupun kepegawaian kependidikan lainya, sama sekali tidak ada pungutan biaya, alias gratis.
"Sebenarnya selama semua persyaratan dan kelayakan sudah terpenuhi, maka proses sertifikasi maupun kepegawaian lainya akan berjalan lancar tanpa hambatan. Atas masih banyaknya pungli ini, saya juga sangat menyayangkan dan prihatin,"terangnya.
Edi Sukamsi juga menambahkan, banyaknya tindakan pungli yang terjadi juga diduga atas kurangn maksimalnya pemberian dorongan dan akses informasi tentang tugas dan tanggung jawab masing-masing kepala sekolah dan UPT Dinas Dikpora diwilayah masing-masing. Karena dari hasil evaluasi yang dilakukanya, pada pelaksanaan sertifikasi tahun-tahun sebelumnya, hampir sebagian besar kepala sekolah maupun UPT Dinas Dikpora justru tidak tau proses dan jumlah guru yang mengajukan sertifikasi diwilayahnya masing-masing. Sehingga terbukti ketika kepala sekolah dan UPT Dinas Dikpora ditanya mengenai data guru yang mengajukan sertifikasi guru, mereka justru tidak tau.
"Ketidak tahuan kepala sekolah dan pihak UPT Dinas Dikpora tersebut terjadi karena usulan dan proses sertifikasi guru pada waktu itu diback up oleh oknum tertentu tanpa melewati sepengetahuan mereka,"ujarnya
Masih disampaikanya, untuk mencegah adanya pungli tersebut, pihaknya juga telah memberikan pembinaan dan memberikan informasi kepada seluruh kepala sekolah dan UPT Dinas Dikpora sekabupaten Kebumen tentang tugas dan tanggung jawab mereka dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Sebagaimana dalam proses sertifikasi tersebut, yang berhak mengajukan seorang guru untuk mengikuti sertifikasi adalah kepala sekolah. Karena kepala sekolah adalah orang yang paling tau memenuhi syarat dan tidaknya seorang guru untuk diajukan sertifikasi.
Dari hasilpengajuan kepala sekolah tersebut, barulah kemudian berkas sertifikasi tersebut diverifikasi oleh UPT Dinas Dikpora bersama tim verifikasi. Kemudian setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dan lengkap, berkas tersebut dikirim ke provinsi dengan dilampiri surat keterangan dari UPT Dinas Dikpora Kecamatan. Namun aturan tersebut kemarin-kemarin tidak dilakukan atau dilewati.
Seorang kepala sekolah merupakan sesorang yang paling berhak menentukan layak dan tidaknya guru untuk diajukan mengikuti sertifikasi. Karena semisal ada guru yang sudah melaksanakan PLPG namun kemudian cuti bekerja, dikenai sanksi kedisiplinan atau dicabut jabatan fungsionalnya atau mempunyai permasalahan hukum ,kepal sekolahlah yang paling tau . Karena jika ada seorang guru yang sedang tidak aktif mengajar, maka dia tidak akan diikutsertakan pada pelaksanaan sertifikasi, selama guru tersebut belum aktif mengajar seperti semula.
Bagi para guru peserta sertifikasi, diharapkan agar jangan mudah dirayu untuk memberikan biaya berapapun hanya karena ingin mendapatkan informasi maupun berkas lainya mengenai pelaksanaan sertifikasi. Jika mereka ingin mendapatkan informasi, lebih baik datang langsung dan bertanya kepada Bagian Administrasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Dikpora Kebumen.
Sebagai upaya untuk membrantas maraknya pungli tersebut, mulai tahun ini semua proses sertifikasi Dinas Dikpora mulai menerapkan sesuai aturan, yakni melalui pengajuan kepala sekolah dan UPT Dinas Dikpora kecamatan. Selain itu,sebagai upaya membrantas pungli, Edi juga sudah memberikan nomor phonselnya kepada seluruh kepala sekolah di Kebumen. Hal itu dia lakukan untuk berjaga-jaga, jika ada oknum yang melakukan pungli mengatasnamakan kabupaten,pihak kepala sekolah maupun guru bisa konfirmasi kebenaranya secara langsung kepadanya.
"Kita berharap pihak-pihat tertentu, apalagi PNS agar tidak memancing para guru untuk memberikan sejumlah uang guna meminta informasi terkait hasil pelaksanaan sertifikasi. Karena itu sama saja dengan pungli, dan jelas melanggar aturan dan sangat berat sanksinya,"tandas Edi Sukamsi.(bento/CK)