Laman

Kamis, 08 Mei 2014

Dikira Pegawai Telkom Ternyata Pencuri Tiang Telepon

KEBUMEN  - Lima orang nekat mencuri tiang telepon yang berada di pinggir jalan di Kebumen. Dalam aksinya yang dilakukan pada siang hari itu para pelaku berhasil mencuri enam tiang telepon yang berada di tiga lokasi berbeda. Mereka juga mencuri kabel telepon drop wire sepanjang 50 meter.

Aksi lima orang pencuri itu berjalan mulus lantaran warga mengira mereka merupakan pegawai PT Telkom yang tengah melakukan perbaikan. Meski demikian, aksi mereka akhirnya terendus oleh aparat kepolisian.


Tiga orang tersangka bernama Prayitno (35), warga Desa Pekuncen, Sempor, Joko (37), warga Desa Cibarusan Bekasi dan Rio Setio Budi (22), warga Desa Plana, Somagede Banyumas telah dibekuk aparat kepolisian. Sedangkan dua tersangka yang berninisial DN (35) dan GY (35) kabur dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mapolres Kebumen.

"Identitas dua tersangka sudah kami kantongi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera tertangkap," ujar Kapolres Kebumen AKBP Faizal melalui Kasatreskrim AKP Purwanto Hae Widodo, di Mapolres Kebumen, Rabu (7/5).

Ikut mendampingi dalam ekspos ungkap kasus tersebut, Kasubag Humas AKP Wasidi, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Iptu Hari Harjanto serta Paur Humas Aiptu Slamet Catur Nugraha.

Purwanto menjelaskan, selain menangkap tiga pelaku pencurian, pihaknya juga mengamankan seorang pria bernama Abdul Ghofur (30). Warga Desa Suwawal Mlonggo Jepara ini diamankan karena diduga menjadi penadah hasil pencurian para tersangka.

Dari hasil penyidikan, aksi pencurian dilakukan selama dua hari di tiga lokasi berbeda. Pertama, kawanan ini menggasak tiga tiang telepon di Desa Kuwayuhan dan Desa/Kecamatan Pejagoan pada Kamis (10/4) lalu. Sehari kemudian mereka melanjutkan aksinya di Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor. Di Pekuncen mereka berhasil mencuri tiga tiang telepon berikut kabel drop wire.

Gali Tiang

Adapun modus yang lakukan ialah dengan menggali tiang telepon itu menggunakan linggis. Selanjutnya tiang telepon yang berhasil dibongkar dibawa dengan menggunakan mobil bak terbuka yang sudah mereka siapkan.

Untuk lebih memudahkan, pelaku memotong-motong tiang telepon itu menjadi beberapa bagian. Selanjutnya, besi tiang itu dijual ke tersangka Abdul sebagai penadah dengan harga Rp 3.500/kg.

"Mobil beserta barang bukti dan tiga tersangka sudah kami amankan di Mapolres Kebumen," ujar Purwanto seraya menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun.

Purwanto memastikan, jika aksi pencurian ini tak sampai mengganggu layanan telepon. Sebab, tiang telepon yang dicuri sudah tak lagi digunakan PT Telkom. Hanya saja tiang beserta kabel telepon memang belum dicabut pihak Telkom untuk mengantisipasi jika ada pelanggan baru.
( Supriyanto / CN39 / SuaraMerdeka




                

DAFTAR BLOG TER-UPDATE