KARANGSAMBUNG - Sebuah Warung Internet (Warnet) di Jl. Karangsambung KM 19 Desa/Kecamatan Karangsambung kabupaten Kebumen, digerebek tim Satuan Narkoba Polres Kebumen karena tempat tersebut dijadikan untuk menggelar pesta narkoba. Dua remaja yang sedang asik berpesta narkoba jenis ganja di teras warnet berhasil diamankan, Selasa (3/6) lalu.
Penagkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang bahwasanya di depan Warnet tersebut terdapat dua remaja yang sedang asik berpesta narkoba jenis ganja. Para tersangka tersebut yaitu Suminto (22) warga Dukuh Watu Tumpang RT 02 RW 04 Desa Karangsanbung, Kecamatan Karangsambung Kebumen, dan Ari Supriyono (18) warga Dukuh Krajan RT 02 RW 02 Desa/Kecamatan Karangsambung, Kebumen.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) paket ganja kering yang sudah dibungkus kertas minyak warna coklat yang di dapat dari Sumito dan 1 (satu) paket sisa ganja kering yang belum dilinting yang di bungkus menggunakan kertas minyak warna coklat, 1 (satu) linting rokok ganja kering yang di sita dari Ari Supriyono.
Berat keseluruhan dari ganja tersebut kurang lebih 7 gram. Berdasarkan dari pengakuan kedua tersangka, narkotika jenis ganja tersebut adalah sisa yang telah digunakan/di konsumsi, sebelum ditangkap petugas.
Dari pengakuan tersangka, tersangka mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang mengaku bernama AJ yang sampai saat ini masih menjadi buron / DPO oleh Satuan Narkoba Polres Kebumen. dan dari pengakuan tersangka dia menggunakan ganja tersebut hanya untuk di konsumsi sendiri, tidak diedarkan atau dijual kepada orang lain.
Kapolres Kebumen AKBP Faizal, SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Mustanto saat release membenarkan adanya penangkapan tersebut dan para tersangka di kenalkan pasal 111 ayat (1) Subs 127 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (LintasKebumen©2014)