KEBUMEN - Bupati Kebumen H Buyar Winarso melarang tempat hiburan buka selama bulan Ramadan.
Larangan itu untuk menjaga kenyamanan dan kekhusukan umat Islam dalam menjalankan ibadah.
"Tempat hiburan harus tutup total selama bulan Ramadan. Semua pihak harus memahami, menghormati, dan menjaga iklim kondusif," tegas Buyar seusai memusnahkan ribuan botol
berisi minuman keras (miras) dan ribuan liter miras oplosan di halaman Mapolres Kebumen, Rabu (25/6/2014). Penutupan tempat hiburan sudah dikoordinasikan dengan semua jajaran. Pengawasan akan dilakukan agar tempat hiburan mematuhi aturan. Jika ada yang tetap buka, bakal ada sanksi tegas.
Kapolres Kebumen AKBP Faizal mendukung penutupan tempat hiburan selama Ramadan. Bahkan
dalam menyambut bulan Ramadan, jajarannya sudah mengawali dengan melakukan giat operasi cipta kondisi ke tempat-tempat hiburan di Kota Kebumen dan Gombong.
Operasi tersebut sekaligus ajang pembinaan bagi pengelola tempat hiburan agar dalam menjalankan
usahanya selalu mematuhi aturan. (KRjogja/BK/Kebumen Beriman)