SRUWENG - Timah panas menembus kaki kiri Tin (36) alias Bagong residivis pencurian kendaraan motor warga Desa Karangsari, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen. Dari tangannya, polisi memperoleh barang bukti sebanyak 24 sepeda motor dari berbagai jenis dan merek.
"Tersangka terkenal licin, dan tidak pernah jera meski sudah lima kali keluar masuk penjara untuk kasus yang sama," jelas Kapolres Kebumen AKBP Faizal bersama Kasat Reskrim Iptu Willy Budianto saat ungkap kasus tersebut di Mapolres Kebumen, Senin (30/6/2014).
Bagong ditangkap di tempat hiburan malam beberapa hari yang lalu. Petugas terpaksa melepas timah panas karena Bagong melawan dan berusaha kabur ketika hendak digelandang ke Mapolres Kebumen.
Polres Kebumen juga menangkap Mar (30) warga Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, serta Faj (22) warga Desa Karangsari Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen. Keduanya membantu Bagong dengan menyediakan kunci T dan mengantar ke lokasi sasaran.
Dari pengakuan tersangka Bagong, ada 28 sepeda motor yang diambil dalam kurun waktu satu tahun terakhir di wilayah Kecamatan Sempor, Rowokele, Buayan, Gombong, dan Sruweng. Bagong juga beraksi di wilayah hukum Polsek Tambak Banyumas
"Sudah ada 24 sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti. Empat sepeda motor yang lain, masih dalam pengejaran," jelas Faizal. (KRjogja/