Laman

Sabtu, 05 Juli 2014

Pembayaran THR



Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik
Lebaran Bersama. Surat Edaran tentang pembayaran THR dan mudik lebaran ini ditujukan
kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. Pembayaran THR bagi
pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya
sesuai dengan hari keagamaan masing masing serta dibayarkan selambat lambatnya 7 hari
sebelum Hari Raya Keagamaan. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan
tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif.
(KebumenBeriman)

DAFTAR BLOG TER-UPDATE