KEBUMEN- Munip (65) warga Dusun Kuajan, Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kebumen akhirnya dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Kebumen bidang tindak pidana khusus. Sebelumnya, selama 14 tahun, Kepala Desa Bojongsari yang menjadi terpidana perkara korupsi dana bantuan desa (bandes) dan penjualan tanah bengkok tersebut menjadi pelarian.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Munip diputus bersalah dengan pidana selama 9 bulan penjara atas perkara korupsi dan penjualan tanah bengkok pada 2 Maret 2000. Atas tindakan itu, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 16.061.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Supriyanto melalui Kasi Pidsus Heru Cahyo Hartanto menjelaskan, terpidana Munip ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Rabu (25/6). Kemudian, Selasa (1/7) sore yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Kebumen.
Heru Cahyo Hartanto menambahkan, kasus korupsi yang dilakukan terpidana Munip, terungkap sejak 1994. Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri tahun 1999 dan divonis oleh Pengadilan Negeri Kebumen pada 2 Maret 2000. "Waktu itu, hakim memutuskan tanpa dihadiri terdakwa," ungkap Heru Cahyo Hartanto di sela-sela eksekusi. Saat itu, Munip didakwa dengan Pasal 46 ayat 191, 192, 193, 194, 1 butir 6a jo 197 jo 270, 273 KUHP, mendapat putusan hukuman penjara selama 9 bulan.
Sejak putusan sidang itulah, imbuh dia, terpidana melarikan diri ke Palembang. Pihak kejaksaan mencium kepulangan terdakwa menjelang bulan Ramadan dari tetangganya. "Akhirnya kami melakukan pengintaian dan penangkapan," imbuhnya. (J19-32,48/SM)