Profil PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
PLN / PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan milik negara terbesar di Indonesia yang menangani pelayanan tenaga listrik seluruh wilayah di Indonesia dan berkantor pusat di Jakarta. PLN adalah sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Negara SoE. Sekarang Direktur Utamanya adalah Nur Pamudji, menggantikan Dahlan Iskan yangsekarang di lantik menjadi menteri BUMN. PLN memiliki 47 unit bisnis nasional, yang terdiri dari 6 unit di wilayah operasi Jawa Bali, 9 unit di wilayah operasi Indonesia Barat, 8 unit di wilayah operasi Indonesia Timur, 6 unit di daerah operasi jasa, 12 proyek induk unit (UIP) dan 6 unit di PLN Generations (KIT). PT PLN juga didukung oleh 12 anak perusahaan yang dimiliki secara langsung. Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi 2012 PT PLN (Persero), Perseroan mencatat hasil yang sangat baik. Total aset PLN mengalami pertumbuhan sebesar 15,58% menjadi Rp540, 70 triliun yang pada tahun sebelumnya sebesar Rp467, 78 triliun .
Pelayanan listrik oleh Negara ini telah dilaksanakan sejak akhir abad ke-19, saat itu Pemerintah Belanda yang memiliki perusahaan gula dan teh membangun sumber pembangkit listri hanya untuk keperluan Pemerintah Belanda saja, sampai akhirnya dilakukan usaha-usaha agar listrik dapat digunakan oleh masyarakat umum oleh perusahaan swasta Belanda NV. NIGM, yang bergerak di bidang gas dan memperluas usahanya di bidang tenaga listrik. Akhirnya bermunculan perusahaan swasta lain yang mengkhususkan diri dalam pelayanan kebutuhan listrik untuk masyarakat umum.
Sejarah PT PLN
Antara tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan perusahaan- perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang, setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II. Kemudian Proses peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945, saat Jepang menyerah kepada Sekutu. Pengambil alihan listrik dari Pemerintah asing/penjajah ke tangan bangsa Indonesia tidak lepas dari perjuangan rakyat Indonesia merebut kedaulatan Republik Indonesia. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang bersama-sama dengan Pimpinan KNI Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini dilakukan setelah dilaksanakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Hingga akhirnya Perusahaan listrik yang dikuasai Jepang direbut oleh para pejuang muda Indonesia pada bulan September 1945. Dan tanggal 27 Oktober 1945 didirikanlah Jawatan Listrik dan Gas oleh Presiden Soekarno. Saat itu kapasitas pembangkit tenaga listrik hanya sebesar 157,5 MW.
Kronologis selanjutnya dapat dirinci menjadi poin seperti di bawah ini :
Peristiwa
Tanggal 1 Januari 1961, dibentuk BPU – PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas.
Tanggal 1 Januari 1965, BPU-PLN dibubarkan dan dibentuk 2 perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola tenaga listrik dan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mengelola gas.
Saat itu kapasitas pembangkit tenaga listrik PLN sebesar 300 MW.
Tahun 1972, Pemerintah Indonesia menetapkan status Perusahaan Listrik Negara sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN).
Tahun 1990 melalui peraturan pemerintah No 17, PLN ditetapkan sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.
Tahun 1992, pemerintah memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan tenaga listrik.
Sejalan dengan kebijakan di atas maka pada bulan Juni 1994 status PLN dialihkan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Misi
Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.
Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.