GUNUNGKIDUL - Seorang pengangguran Damun Ragil Insani (27), warga Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah dilaporkan oleh pacarnya sendiri, DA (24) ke Mapolres Gunungkidul. Pria tersebut dilaporkan karena telah membohongi dan menipu hingga mengalami kerugian jutaan rupiah.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota Brimob Polda DIY. Sebelum dilaporkan ke polisi, pelaku dan DA ini sudah menjalin hubungan sekitar 1 tahun. Selama menjalin hubungan dengan DA, Damun sudah beberapa kali meminta uang yang jumlahnya mencapai Rp 2, 5 juta.
Selain itu pelaku juga sudah menjual laptop milik korban ke wilayah Yogyakarta. Aksi penipuan yang dilakukan oleh Damun ini baru terungkap setelah DA merasa curiga terhadap pelaku yang selalu mengelak saat ditanya identitas dan tempat tugasnya. Karena tidak bisa menunjukan bukti sebagai anggota Brimob, DA akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolres Gunungkidul pada Senin (24/3) sore.
Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan dari korban kemudian langsung bertindak cepat dengan mencari di tempat kosnya yang ada di wilayah Ledoksari, Wonosari. Sekitar pukul 20.00, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui sudah membohongi seorang gadis berinisial NN, warga Semanu. Kepada petugas, Damun mengaku selama menjalin hubungan dengan DA, dirinya sudah beberapa kali meminjam uang milik pacarnya tersebut. Uang yang dipinjam digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena selama ini hanya tinggal di kos dan tidak memiliki pekerjaan.
“Saya mengaku kepada DN dan keluarganya sebagai anggota Brimob. Sudah setahun lebih saya menjalin hubungan dengan DN,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Suhadi mengatakan dari pengakuan pelaku, sudah ada dua orang perempuan yang menjadi korban. Namun hanya satu orang saja yang mengaku yakni DA. Sementara satu korban lain tidak melapor. Pelaku ini meminjam uang kepada DA dengan alasan untuk biaya pernikahannya.
“Namun janji Damun tidak ditepati sehingga membuat korban curiga dan melapor ke polisi,” katanya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, saat ini Damun harus mendekam di tahanan Mapolres Gunungkidul. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (Tribun/LintasKebumen)
sumber: kota kebumen