KEBUMEN- Menurut data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAKHIS Kebumen, kasus kejahatan pelecehan sex terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Kebumen masih tergolong tinggi. Sejak bulan Januari hingga Maret tahun 2014 ini saja, pihaknya sudah mendampingi enam kasus korban pencabulan ke ranah hukum.
Advokat bagian pendampingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelcehan seksual LBH PAKHIS Kebumen, Umi Mujiarti SH kepada Cermin Kebumen Jum'at (14/3) diruang kerjanya mengatakan, pada tahun 2013 lalu saja dirinya mendampingi delapan kasus korban pencabulan anak dibawah umur.
Menurutnya, dengan angka enam kasus pencabulan dalam kurun waktu tiga bulan, jumlah tersebut tergolong tinggi. Enam kasus tersebut saja baru yang didampingi oleh LBH PAKHIS.
Menurutnya, dengan angka enam kasus pencabulan dalam kurun waktu tiga bulan, jumlah tersebut tergolong tinggi. Enam kasus tersebut saja baru yang didampingi oleh LBH PAKHIS.
"Belum lagi korban pencabulan anak dibawah umur lainya yang tidak berani melaporkan dan tidak didampingi oleh kita. Kita yakin jumlahnya lebih banyak lagi," terangnya.
Jelas Umi, tingginya angka kasus pencabulan anak dibawah umur didasarai oleh berbagai motif. Diantaranya perhatian orang tua yang minim atau karena faktor ekonomi. Sehingga anak mudah terpengaruh pergaulan. Selain itu ada juga yang disebabkan oleh lingkungan dan teknologi, yakni akibat menonton film pornografi. Dari sebagian besar kasus, pelaku justru adalah orang-orang terdekat korban.
Angka kasus pencabulan anak diperkirakan masih bisa bertambah lagi dan terus berulang. Mengingat kebanyakan pelaku kasus pencabulan justru tidak tersentuh hukum, sehingga tidak ada efek jera. Hal itu disebabkan masih minimnya kesadaran orang tua atau korban untuk melaporkan keranah hukum . Karena mereka beralasan malu melaporkan kasus pencabulan yang dianggap merupakan aib keluarga kepada aparat. Sehingga menyebabkan kasus perlindungan anak ini masih banyak diselesaikan secara kekeluargaan dengan pelaku.
Ditambah lagi, sebagian besar pelaku pencabulan yang masuk keranah hukum. Mereka hanya divonis paling lama tiga tahun kurungan. Sehingga dengan vonis kurungan yang tergolong sebentar tersebut, tidak memeberikan efek jera atau rasa takut kepada pelaku lainya.
"Padahal kalau kita melihat vonis hukuman pelaku pencabulan dikabupaten-kabupaten lainya, salah satunya Purworejo. Para pelaku kasus pencabulan rata-rata divonis 10 tahun kurungan," papar Umi.(Arjn)