Laman

Selasa, 13 Mei 2014

Warga Pesisir Telusuri Sejarah Urut Sewu


AMBAL  - Warga Urut Sewu baru-baru ini menggelar kegiatan diskusi dengan tema “Menelusuri status tanah pesisir urut sewu”. Kegiatan yang diadakan di sekretariat Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) Kebumen di Desa Petangkuran Kecamatan Ambal tersebut mendatangkan pembicara dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta AN Luthfie SH MM. Selain itu hadir pula sebagai peserta diskusi, puluhan tokoh masyarakat yang merupakan perwakilan dari puluhan Desa di wilayah Urut Sewu seperti Kecamatan Buluspesantren dan Kecamatan Ambal Kebumen.
Di sela-sela diskusi Luthfie menyampaikan, warga Urut Sewu perlu mengetahui sejarah masa penjajahan Jepang dan Belanda hingga masa kemerdekaan Indonesia di wilayah Pulau Jawa terutama di Urut Sewu Kebumen. Dengan mengetahui sejarah itu, warga akan bisa mengetahui status tanah pesisir Urut Sewu Kebumen berdasarkan peraturan yang dibuat Pemerintah sejak awal.

Berdasarkan sejarah kemerdekaan, pasca dikalahkan dan diusirnya penjajah Belanda dari Indonesia. Seluruh aset di Indonesia yang pada saat itu diklaim menjadi milik penjajah, seperti tanah, bangunan maupun aset lainya memang diambil alih oleh negara. Namun khusus di daerah-daerah di bawah kepemimpinan kerajaan, sejumlah aset yang tadinya dimiliki penjajah ,negara tidak berani mengambil aset tersebut. Bahkan negara menyerahkanya kepada kerajaan-kerajaan yang ada di wilayah itu.

Penyerahan kewenangan aset penjajah kepada kerajaan sekitar merupakan bentuk penhormatan negara terhadap perjuangan kepemimpinan kerajaan-kerajaan yang ada. Sehingga sejak itu, bagi tanah-tanah yang sudah dikelola warga sejak dulu tidak diambil oleh negara. Sedangkan untuk pembayaran pajak tanah yang dikelola warga dibayarkan kepada kerajaan di wilayahnya. Selain itu, besaran pembayaran pajak tanah pada jaman dulu juga berdasarkan potensi penghasilan dari tanah yang dikelola, bukan disamaratakan.

“Dengan melihat banyaknya sejarah Kebumen, diyakini wilayah Kebumen juga masih tergolong menjadi salah satu wilayah di bawah kekuasaan kerajaan. Sehingga dengan adanya sejarah itu, bisa menjadi acuan penyelesaian persoalan tanah yang terjadi di Urut Sewu Kebumen,” paparnya.(ben/bdg/radarbanyumas)


DAFTAR BLOG TER-UPDATE