KEBUMEN - Pemilu Legislatif di Kabupaten Kebumen telah berlangsung dengan cukup lancar. Sebanyak 50 kursi DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 - 2019 telah terpenuhi.
Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2014, salah satu kewajiban Parpol dalam adalah melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana kampanye.
KPU Kebumen telah mengumumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Partai Politik Tingkat Kabupaten Kebumen dalam Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.
Berikut hasil laporan audit laporan dana kampanye parpol tingkat Kabupaten Kebumen.
File bisa di download di sini!