Laman

Kamis, 05 Juni 2014

Polres Kebumen Berhasil Grebeg Gudang Miras



KEBUMEN - Satuan intelkam Polres Kebumen yang dipimpin oleh Kasat Intel AKP Mardjono SE beserta anggotanya pada hari Selasa (3/6) kemarin berhasil menggerebeg sebuah gudang minuman keras (miras) milik seorang warga bernama Sugeng Riyadi (30) di Desa Kembaran RT 01/RW 03 Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu total 108 botol minuman keras berbagai merek di antaranya Anggur Putih 36 botol, Anggur Merah 12 botol, Anggur Kolesom 36 botol dan Vodka 24 botol. Penggrebekan itu dilakukan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif menjelang pemilihan presiden Polres Kebumen dan jajaranya menggencarkan operasi pekat salah satunya yaitu minuman keras (miras)

Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH melalui Kasat Intel Polres Kebumen AKP Mardjono SE mengatakan bahwa operasi pekat yang dilaksanakan oleh Polres Kebumen akan selelu diintensifkan oleh jajaran Polres Kebumen untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif saat pelaksanaan tahap kampanye pilpres, pemungutan suara, dan sampai tahap penetapan presiden sehingga Kebumen selalu aman sesuai dengan harapan.

Kabupaten Kebumen melalui lembaga-lembaga hukum terkait sejak tahun 2011 lalu mulai efektif menegakkan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras. Para pengedar miras ditangkap dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kebumen.

"Terkait dengan penyidangan kasus peredaran miras terlarang di Pengadilan Negeri Kebumen itu, mulai tahun 2014 kami diminta untuk berpartisipasi sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus tersebut," ungkap Kepala Seksi Kewaspadaan Pengawasan Pangan dan Gizi Kantor Ketahanan Pangan (KKP) Kebumen, Kristiana Marahastuti MP, Selasa (03/06/2014). (BK/BS/LK/ResKbm)

DAFTAR BLOG TER-UPDATE