Laman

Senin, 31 Maret 2014

8 Stasiun TV Yang Melanggar Aturan Iklan Kampanye


JAKARTA - Berdasarkan pemantauan Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pemilu, sebanyak 8 (delapan) stasiun televisi (TV) yaitu RCTI, MNC TV, Global TV, TV One, ANTV, Metro TV, SCTV, dan Indosiar diduga telah melakukan pelanggaran durasi iklan kampanye pada periode pekan kedua masa kampanye pemilu, yaitu 21, 22, dan 23 Maret 2014.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Idy Muzayyad mengemukakan,

kedelapan stasiun televisi itu telah melebihi ketentuan 10 spot penayangan iklan kampanye per hari selama masa kampanye. Adapun rincinannya dugaan pelanggarannya, pada 21 Maret ada 4 partai yang melebihi 10 spot iklan per hari. Partai Hanura ditemukan 14 spot iklan di RCTI, di MNCTV 12 spot, di Global TV 16 spot. Golkar di TV One sebanyak 13 spot dan di ANTV 15 spot. Partai NasDem sebanyak 15 spot di Metro TV. Demokrat di SCTV sebanyak 20 spot dan di Indosiar 16 spot.

Kemudian pada 22 Maret, Partai Hanura di RCTI 15 spot dan di Global TV 15 spot. Kemudian Partai Golkar sebanyak 18 spot di TVOne dan 21 spot di ANTV. Partai NasDem sebanyak 11 spot di Metro TV, dan Partai Demokrat 15 spot di SCTV dan di Indosiar sebanyak 19 spot.

Sedangkan pada 23 Maret, Partai Hanura sebanyak 15 spot di RCTI, di MNC TV 11 spot, dan di Global TV 12 spot. Partai Golkar 21 spot di TV One, Partai Demokrat 17 spot di SCTV dan di Indosiar sebanyak 19 spot.

“Kamis kemarin, kami dari Gugus Tugas sudah menyerahkan hasil pengawasan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti, karena dari aturannya dalam masa kampanye terbuka diperbolehkan maksimal 10 spot dan tiap spot 30 detik,” kata Idy Muzayyad dalam konfrensi pers di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/3).

Adapun terhadap lembaga penyiaran yang menayangkan akan teruskan untuk diberi teguran oleh KPI. “Nanti delapan lembaga penyiaran itu akan diberikan teguran terkait penayangan iklan yang melebihi ketentuan iklan kampanye di lembaga penyiaran,” ujar Idy.

Iklan Menyerang

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad menyampaikan, hasil pemantauan KPI Pusat terhadap iklan kampanye politik juga menemukan adanya iklan menyerang dan merendahkan peserta lain. KPI yang tergabung dalam Gugus Tugas Pengawasan Pemilu bersama KPU, Bawaslu, dan KIP setelah berkoordinasi meminta agar iklan kampanye politik dan peserta pemilu yang muatannya menghina dihentikan penayangannya di lembaga penyiaran. 

“Kami dari Gugus Tugas sudah minta iklan semacam itu dihentikan, karena jika terus dilanjutkan akan berdampak saling menyerang. Hal itu kontra produktif. Maka sebagai usaha preventif, tidak diperbolehkan iklan yang muatan menghina dan menyerang,” kata Idy Muzayyad .

Lebih lanjut Idy menjelaskan, pada 24 Maret 2014 KPI sudah mengeluarkan surat teguran tertulis kepada lembaga penyiaran Metro TV yang menayangkan iklan partai NasDem versi "Kehadiran Anggota DPR RI Hanya 48,7 %". Menurut Idy, dari hasil kajian KPI atas materi iklan itu menyerang anggota DPR yang kembali mencalonkan diri dalam pemilu 2014. 

“Dalam iklan itu terdapat kata ‘tanpa empati’. Itu termasuk hal yang digeneralisir dan sudah diberikan teguran tertulis kepada lembaga penyiarannya,” ujar Idy lebih lanjut.

Sedangkan terkait dugaan iklan kampanye di televisi yang menyerang seseorang, KPI sudah berkoordinasi dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) tentang konten iklan versi “Ku Tagih Janjimu” itu.

“Hasil pemantauan KPI menunjukkan iklan itu tayang di tiga lembaga penyiaran, yakni RCTI, MNC TV, dan Global TV,” kata Idy. (Humas KPI/ES) 

SUMBER

DAFTAR BLOG TER-UPDATE