SEMARANG- Upah Minumum Kota/Kabupaten di Jawa Tengah sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Senin (18/11/2013). Penetapan angka itu telah melalui proses rembugan dan efektif berlaku mulai 1 Januari 2014.
Jika ada pengusaha yang keberatan terhadap angka UMK tersebut maka
dipersilakan mengajukan permohonanan penangguhan kepada Gubernur Jateng.
dipersilakan mengajukan permohonanan penangguhan kepada Gubernur Jateng.
Angka UMK 2014, rata- rata dengan KHL sebesar 98,96 persen. Mengalami peningkatan dibanding tahun 2013 yang hanya sebesar 97,30 persen. Angka UMK tertinggi di Jateng yaitu Kota Semarang sebesar Rp 1.423.500 dan terendah Kabupaten Purworejo Rp 910.000.
Berikut ini daftar lengkap Upah Minumum Kota atau Kabupaten di Jawa Tengah berlaku mulai 1 Januari 2014.