SOLO - Mahasiswa perantau, hendaknya menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi 9 April mendatang. Meskipun mereka tidak bisa pulang ke kampung halaman, untuk nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana mereka tercatat sebagai daftar pemilih.
Ada formulir A5 yang bisa dimohonkan ke KPU,
agar mereka yang merantau tetap bisa menggunakan hak pilihnya di kota tempat mereka merantau.
"Jangan golput, karena golput tidak ada untungnya," tutur Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Siswandi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk golput hanya karena merantau. Dengan formulir A5, pemilih bisa menggunakan hak pilih meskipun di lokasi yang tak sesuai dengan domisili aslinya.
"Memang tidak semuanya bisa urus formulir A5, '' katanya.
Karena itu, ia mengatakan BEM UNS melakukan advokasi, untuk membantu mahasiswa yang butuh formulir A5. Ia mempersilahkan mahasiswa untuk mendaftar dengan menyertakan fotokopi KTP dan kartu mahasiswa.
"Kami akan mengkomunikasikannya dengan KPU, agar bisa menerbitkan formulir A5," katanya. (SuaraMerdeka/LintasKebumen)