Menurut Mukhayat, pernyatanya mengharamkanya praktek money poltik tersebut bukan semata-mata berdasarkan hati nurani saja. Malinkan pernyataan tersebut juga atas dasar beberapa hadist dan tafsyir didalam Al Qur'an. Mengingat pelaksanaan praktek money politik justru lebih banyak membawa mudharat dampak negatif ketimbang dampak positifnya.
Karena sebagian besar praktek money politik justru akan mendorong siapapun Calon Legislatif (Caleg) atau calon pemimpin yang jadi menduduki kursi jabatan yang diperebutkan untuk bertindak korupsi. Tentu saja tindakan korupsi tersebut untuk menutup hutang-hutang yang dimiliki , setelah harta bendanya diberikan untuk melakukan tindak money politik. Sehingga ketika sudah menjadi sorang pemimpin, mereka dikhawatirkan tidak lagi fokus untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan masyarakatnya. Akan tetapi mereka justru akan fokus untuk mengembalikan hutang-hutang selama Nyaleg, yakni dengan korupsi.
"Oleh sebab itu, apapun perbuatan atau tindakan yang lebih besar dampak negativnya haram hukumnya. Salah satunya praktek money politik pada Pemilu 9 April besok,"kata kyai Mukhayat.
Masih disampaikanya, untuk menekan praktek money politik, Mukhayat juga mengharapkan agar para kiyai masjid maupun mushola mulai memberikan pemahaman kepada jama'ahnya tentang haramnya praktek money politik. Karena jika praktek money politik sudah menjadi kebiasaan dalam setiap Pemilu, tentu saja merupakan tanda-tanda hancurnya bangsa Indonesia.
"Saat ini hukum saja sudah tidak bisa menindak praktek money politik, yang jelas-jelas perbuatan itu melanggar aturan. Sehingga sudah saatnya para ulama dan tokoh agamalah yang bertindak, disaat hukum dunia tidak bisa mengatasi. Karena hanya dengan hukum Allah lah solusi berbagai persoalan,"tegasnya (nto)