KEBUMEN - Sebanyak 10.170 lembaga keuangan mikro (LKM) di Jateng belum berbadan hukum. Sebagian besar merupakan program dari pemerintah yang bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.
"Tahun 2012, 15.560 LKM di Jateng belum berbadan hukum. Di tahun 2013, dari hasil pendataan sementara di 21 kabupaten/kota, ada 10.170 LKM yang belum berbadan hukum," jelas Nugroho Hari Adhi dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng ketika sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM di Candisari Karanganyar Kebumen, Rabu (28/5/2014).
Undang-undang tentang LKM mewajibkan LKM sudah berbadan hukum paling lambat tahun 2015. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan LKM berbadan hukum koperasi atau perseroan terbatas (PT), serta wajib bertransformasi menjadi bank apabila kegiatan usahanya melebihi satu wilayah kabupaten/kota.
Jika menjadi PT, maka sahamnya paling sedikit 60 persen harus dimiliki pemerintah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. Sisanya, dapat dimiliki warga negara Indonesia atau koperasi. Kepemilikan setiap WNI atas saham, maksimal 20 persen. (Suk/krjogja)