Dalam waktu 2 pekan team Resmob Polres Kebumen berhasil membekuk sedikitnya 11 tersangka dari lima kasus yang terjadi di wilayah Hukum Polres Kebumen. Dari kelima kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Polres Kebumen masing antara lain Pencurian Proyektor dan CPU di SMPN 2 Buluspesantren, pencurian Hanphone, pencurian sperangkat alat musik SMPN 2 Sruweng.
Kemudian pencurian 6 tiang telpon di Kuwayuhan – pejagoan, serta Tindak Pidana penggelapan Sepeda motor di kecamatan Mirit, Ayah, Kebumen dan Adimulyo. Dari kelima kasus yang berhasil diungkap oleh team Resmob Polres Kebumen, seluruh tersangka berhasil ditangkap lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan para pelaku.
Adapun Sugianto (23) tersangka pencurian Proyektor dan CPU di SMPN 2 Buluspesantren berhasil dibekuk oleh team Resmob di pasar Koplak dokar Kebumen, sebelumnya petugas sedang melakukan patroli di pasar Kebumen tanpa diduga petugas mencurigai salah satu pengunjung pasar yang sedang menawarkan hasil curiannya disalah satu pedagang di pasar Koplak.
Petugas yang merasa curiga langsung mendatangi dan mengintrogasi tersangka dan menanyakan asal usul barang tersebut. Tanpa pikir panjang tersangka yang sudah mengakui perbuatannya langsung digelandang ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan terkait denga perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Wasidi mengatakan penangkapan para tersangka kali ini merupakan bentuk dari kerja keras anggota dilapangan, dan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas Polres Kebumen akan terus melakukan razia di jam – jam yang dianggap rawan, Polres Kebumen juga terus meningkatkan patroli sampai wilayah pedesaan.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghidupkan lagi ronda dan Pos kampling agar para pelaku kejahatan tidak bebas berkeliaran di desa – desa. (reskbm/LintasKebumen©2014)