Laman

Jumat, 09 Mei 2014

LKSA Anggap Kebijakan BPJS Tidak Memihak Anak Panti




KEBUMEN  - Adanya kebijakan program Badang Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) oleh pemerintah, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kebumen menganggap kebijakan tersebut sama sekali tidak memihak anak panti asuhan. Padahal anak-anak yatim piatu ,sepertihalnya yang ada di panti asuhan merupakan tanggung jawab negara atau pemerintah. Akan tetapi, sejak diterapkanya program BPJS sejak awal tahun 2014 kemarin. Sampai saat ini bahkan anak-anak panti asuhan di wilayah Kebumen sama sekali belum mendapatkan kebijakan anggaran dari Pemerintah untuk diikutsertakanya mereka dalam program BPJS.
Atas kondisi tersebut Ketua LKSA Kebumen, Endang Palupi Nugraheni mengeluhkan kebijakan Pemerintah, terutama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen yang dianggap selalu telat dalam menangani anak-anak panti asuhan maupun masyarakat berkebutuhan khusus.

Menurut Endang, meski sudah ada program BPJS, namun karena sampai saat ini anak-anak pant diwilayah Kebumen belum terdaftar dalam BPJS dikarenakan tidak adanya anggaran dari panti. Maka ketika mereka mengalami sakit, pengelola panti juga merasa kesulitan mencarikan biaya pengobatanya. Berdasarkan data LKSA, jumlah anak-anak yang tinggal dipanti Asuhan seluruh Kebumen sekitar 650 anak.

Sebelumnya ketika melakukan konsultasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kebumen, Endang diminta untuk berkoordinasi dengan pihak PT Askes Kebumen selaku pengelola program BPJS . Namun dari pihak PT Askes sempat menyampaikan bahwa untuk mengcover anak-anak panti asuhan dan penyandang masalah sosial lainya kedalam program BPJS, akan mengkoordinasikan dari anggaran BAZ Kebumen, Jamkesda dan anggaran Pemkab lainya. Namun sampai saat ini belum ada kepastian.

"Seperti diketahui, sebagian kondisi panti asuhan, untuk mendapatkan biaya oprasional saja masih kesulitan. Sedangkan bantuan dari Pemerintah juga terbatas, apalagi untuk membayar iuran program BPJS,"keluh Endang.

Sementara itu kepala bidang Sosial pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kebumen , Muh Rosyid SPd MMPd juga mengaku masih kesulitan membantu anak-anak pant dan penyandang masalah sosial lainya. Karena jika sebelum ada program BPJS, mereka hanya cukup menggunakan rekomendasi dari Dinas Sosial untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.

Namun sejak penerapan program BPJS, rekomendasi sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya mereka harus membayarkan iuran agar bisa mendapatkan pelayanan program BPJS. Sedangkan Disnakertransos sendiri sama sekali tidak ada anggaran untuk membantu mereka membayar iuran program BPJS.

Sedangkan jika iuran BPJS dibebankan kepada anak-anak panti maupun penyandang masalah sosial lainya seperti kaum difabel, itu jelas tidak mungkin. Karena mereka jelas tergolong masyarakat kurang mampu yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

"Beberapa waktu lalu pihaknya memang telah mengusulkan kebijakan kepada Pemkab untuk mengcover mereka kedalam BPJS. Namun sampai sekarang kita juga belum mendapat informasi kepastian akan mulai dicovernya mereka kedalam program BPJS,"paparnya.(ben/Cermin Kebumen).



DAFTAR BLOG TER-UPDATE