KEBUMEN- Tunjangan pensiun yang diterima para pensiunan pegawai Perum Perhutani dinilai tidak layak. Padahal kontribusi yang sudah mereka berikan selama mengabdi cukup besar.
Untuk itu, para pensiunan pegawai Perum Perhutani menuntut peningkatan kesejahteraan.
Ketua Umum Paguyuban Pensiunan Pegawai Perhutani (4P) Suparwo mengaku prihatin terhadap nasib para anggotanya yang berjumlah lebih dari 13.000 orang. Bagaimana tidak, sampai saat ini masih ada yang menerima pensiunan hanya Rp 80.000/bulan.
"Saya yang terakhir menjabat administrasi pedagangan, Unit II Jawa Timur, hanya menerima Rp 290.000/bulan," ujar Suparwo di sela-sela pengukuhan Pengurus Cabang pengukuhan Pengurus Cabang 4P Kedu Selatan di Aula BKPH Karanganyar, Kebumen, Rabu (21/5).
Dari rasa keprihatinan itu, 17 September 2013 lalu dia bersama sejumlah pensiunan pegawai Perhutani lainnya mendirikan 4P yang dideklarasikan di Purworejo pada 28 Oktober 2013. Paguyuban itu dibentuk sebagai forum silaturahmi antarpara pensiun Perhutani seluruh tingkatan, sekaligus wadah untuk menampung, memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi para pensiunan.
Manfaat pensiunan yang selama ini belum terpenuhi oleh Perhutani, sesuai UU Nomor 13 tahun 2013 pasal I (36), yaitu setiap karyawan ter-"PHK" mendapat pesangon dan manfaat pensiun.
Perjuangkan Nasib
Suparwo bertekad memperjuangkan nasib para pensiunan Perhutani, karena sudah ada bukti di BUMN lain yang berhasil, meski harus melalui putusan pengadilan.
Meski usia 4P belum ada satu tahun, perjuangan yang dilakukan mendapat respon positif dari Direksi Perhutani, meski baru tahap dialog dan diskusi.
"Selama ini, Perhutani sudah memberikan hak-hak mereka, tapi terbatas pada yang pensiun tahun 2012-2014. Sedang yang pensiun sebelum tahun tersebut belum tersentuh," ucapnya didampingi Wakil Ketua 4P Jawa Tengah, Widayat TN. (J19-32/SuaraMerdeka)