Untuk itu, melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan tanggal 21 November sebagai Hari Ikan Nasional.
“Hari Ikan Nasional bukan merupakan hari libur,” bunyi poin KEDUA Keputusan Presiden yang telah ditandatangani oleh Presiden SBY pada 24 Januari 2014 lalu itu.
Disebutkan dalam Keppres itu, bahwa sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki porensi perikanan yang perlu dimanfaatkan secara optimal dan lestari.
Disamping itu, selama ini pemangku kepentingan di bidang perikanan telah memperingati tanggal 21 November sebagai Hari Perikanan Dunia (World Fisheries Day).
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi poin KETIGA Keppres tersebut. (Pusdatin/ES)