Dari 11 kasus tersebut sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di Kebumen dan dua di Sukoharjo. Secara umum modusnya sama yakni dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Kemudian sepeda motor pinjaman itu digadaikan kepada orang lain.
Kapolres Kebumen AKBP Faizal melalui Kasat Reskrim AKP Purwanto Hae Widodo mengatakan, pihaknya mengungkap tersebut. Polres telah melakukan penyidikan terhadap empat TKP yakni di Desa Kalirejo dan Wonosari di kecamatan Kebumen, Jatijajar di kecamatan Ayah dan juga di Desa Karangsari kecamatan Karanganyar.
"Kasus lainnya masih dalam penyelidikan, sedangkan sisanya dua kasus ditangani oleh Polres Sukoharjo," ujar AKP Purwanto Hae Widodo kepada suaramerdeka.com , Selasa (13/5).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berkenalan dengan korban selama beberapa hari sebelumnya. Dengan berbagai cara, dia meyakinkan korban agar percaya kepada dirinya. Seperti saat beraksi di Desa Wonosari tersangka mengaku sebagai karyawan perusahaan swasta. Dia datang ke rumah Supriyatno untuk meminjam sepeda motor Honda Vario selama beberapa jam dengan alasan untuk menagih.
"Tetapi sepeda motor tersebut tidak dikembalikan dan justru digadaikan," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan, kata dia, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap tersangka. Selain menangkap tersangka, empat sepeda motor berhasil diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, dihukum karena penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-selamanya empat tahun. (SuaraMerdeka/LintasKebumen©2014)