Kehadiran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai mandat untuk menjalankan NAWACITA Jokowi-JK, khususnya NAWACITA Ketiga yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.” Salah satu agenda besarnya adalah mengawal implementasi UU No 6/2014 tentang Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi dan pendampingan. Pendampingan desa itu bukan hanya sekedar menjalankan amanat UU Desa, tetapi juga modalitas penting untuk mengawal perubahan desa untuk mewujudkan desa yang mandiri dan inovatif. Harapannya dari hari ke hari desa inovatif semakin tumbuh berkembang dengan baik, antara lain karena pendampingan, baik yang dilakukan oleh institusi pemerintah, perguruan tinggi, perusahaan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat.
Sebagai Kementerian baru, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
berkomitmen meninggalkan cara lama dan memulai cara baru dalam pendampingan
desa. Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke
desa, bukan pula mendampingi dan mengawasai penggunaan Dana Desa, tetapi
melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa. Pendampingan secara prinsipil
berbeda dengan pembinaan. Dalam pembinaan, antara pembina dan yang dibina,
mempunyai hubungan yang hirarkhis; bahwa pengetahuan dan kebenaran mengalir
satu arah dari atas ke bawah. Sebaliknya dalam pendampingan, para pendamping
berdiri setara dengan yang didampingi (stand side by side). Misi besar
pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community
yang maju, kuat, mandiri dan demokratis. Kegiatan pendampingan membentang
mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun
kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga,
memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah
desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan
kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan
masyarakat. Intinya pendampingan desa ini adalah dalam rangka menciptakan suatu
frekuensi 6 dan kimiawi yang sama
antara pendamping dengan yang didampingi.
Tantangan lainnya bagi pendamping adalah melakukan transformasi
hasil implementasi kebijakan usaha ekonomi Desa selama ini ke dalam praksis
Kewenangan Lokal Berskala Desa, baik pada basis lokus Desa maupun Kawasan
Perdesaan. UPK PNPM-Mandiri Perdesaan merupakan salah satu agenda
pendirian/pembentukan BUM Desa Bersama pada basis lokus Kawasan Perdesaan
(“Membangun Desa”), sedangkan BKD (Bank Kredit Desa) menghadapi persoalan
transformasi dari bentuk BPR menuju LKM (Lembaga 7 Keuangan
Mikro) yang berpeluang menjadi Unit Usaha BUM Desa yang berbadan hukum.
Sumber
Daya Manusia ( SDM ) Merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam
mendukung keberhasilan pembangunan desa. Salah satu hambatan yang dialami
adalah keterbatasan keterampilan, serta kesadaran ingin maju dari masyarakat
desa dalam mengelola potensi desa yang dimiliki. Salah upaya untuk meningkatkan
kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan masyarakat baik di bidang
kelembagaan , teknis maupun sosial
masyarakat. ( BBLM ) Yogyakarta merupakan salah satu unit kerja di lingkungan
Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (
Balilatfo ) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,
BBLM yang memiliki Visi “ Sebagai Pusat
Percontohan ( Center of Excellent ) dan Pusat Pemberdayaan Pelatihan (
Center of Empowerment ) “ . BBLM
( Yogyakarta ) memiliki target puluhan pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat
Desa atau yang dikenal dengan sebutan KPMD pada tahun 2017 di daerah Provinsi
Yogyakarta, Jawa Tengah serta Jawa Timur untuk meningkatkan pengetahuan kepada
kader kader desa.
Pelatihan KPMD angkatan I ( Pertama
) dilaksanakan di BBLM Yogyakarta yang diikuti oleh 80 peserta kader desa dari
berbagai wilayah dan Pelatihan KPMD angkatan II (kedua) di laksanakan di
Kabupaten Wonogiri ( 19-23 April 2017 ) serta pelatihan KPMD angkatan ke III ( ketiga )
dilaksanakan di Kabupaten Kebumen tepatnya di Balai Desa Wonorejo Kecamatan
Karanganyar Kabupaten Kebumen pada tanggal 19 April sampai dengan 23 April 2017
diikuti oleh 30 peserta kader desa dari 7 Desa dari 7 Kecamatan di kabupaten
kebumen.