Laman

Selasa, 03 Juni 2014

Kabupaten Kebumen Serius Perangi Miras



KEBUMEN - Mengingat dampak minuman keras (miras) yang merusak kesehatan dan tatanan hidup bermasyarakat, Kabupaten Kebumen melalui lembaga-lembaga hukum terkait sejak tahun 2011 lalu mulai efektif menegakkan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2010.
Adapun perda tersebut tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras. Para pengedar miras ditangkap dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kebumen.

"Terkait dengan penyidangan kasus peredaran miras terlarang di Pengadilan Negeri Kebumen itu, mulai tahun 2014 kami diminta untuk berpartisipasi sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus tersebut," ungkap Kepala Seksi Kewaspadaan Pengawasan Pangan dan Gizi Kantor Ketahanan Pangan (KKP) Kebumen, Kristiana Marahastuti MP di ruang kerjanya, Selasa (03/06/2014).
Langkah maju dalam hal penegakan hukum terkait peredaran miras di Kebumen tersebut menurut Kristiana sangat diapresiasi oleh KKP Kebumen yang berupaya maksimal menyumbangkan pemikiran tentang perlunya upaya kewaspadaan dan pengamanan pangan masyarakat di Kabupaten Kebumen.
Paparan KKP diharapkan memberikan pemahaman mendalam terhadap masyarakat atas bahaya suatu produk makanan dan minuman.
"Menjadi saksi ahli di sidang miras bagi KKP Kebumen benar-benar mampu memperkaya warna dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang arti konsumsi pangan yang sehat kepada masyarakat," jelas Kristiana.
Perda Nomor 3/2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Miras Kabupaten Kebumen yang merupakan revisi Perda 2/2000, melarang masyarakat mengedarkan dan/atau memperdagangkan minuman keras dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan dan maksimal 3 bulan atau denda Rp 35 juta sampai Rp 45 juta. (KRjogja/LintasKebumen©2014)

DAFTAR BLOG TER-UPDATE