KEBUMEN - Seorang anggota polisi Puji Joko Purnomo (34) berbelanja dengan puluhan kartu kredit palsu. Anehnya, jaksa tidak menjerat Puji dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus bermula saat Puji, Dian, Dwianto dan Agus meluncur dari Yogyakarta ke Kebumen pada 26 November 2013. Mereka rencananya jalan-jalan sekaligus belanja dengan kartu kredit palsu. Menurut Dwianto, 11 kartu kredit itu dibeli secara online dari seorang dengan panggilan 'Ken' yang bertempat tinggal di Surabaya dengan harga Rp 300 ribu per kartu.
Sesampainya di Purworejo, mereka mampir di sebuah toko dan membeli 4 buah HP merek Samsung. Sukses membeli dengan kartu kredit palsu, mereka lalu melanjutkan perjalanan ke Kebumen. Sesampainya di sebuah toko HP di Jalan Pemuda, Dwianto dan Agus lalu turun dari mobil sedangkan Dian dan Puji menunggu di mobil.
Awalnya Agus hendak membeli HP Samsung S4 dengan kartu kredit BRI Mastercard di mesin EDC BCA. Tetapi karena diminta nomor PIN, Agus mengurungkan niatnya dan mengganti dengan kartu debit Bank Panin. Namun karena harus memberikan nomor PIN, Agus mengurungkan membeli dan kembali ke mobil.
Begitu pula dengan Dwianto yang hendak melakukan hal serupa. Kartu debit BNI Mastercard meminta PIN tetapi Dwianto tidak bisa memilih angka dengan benar. Setelah itu mereka kembali ke mobil dan mendatangi toko HP lain untuk mengulangi aksinya.
"Saya tidak tahu siapa pemilik asli kartu kredit/debit itu," kata Puji seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kebumen seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/6/2014).
Namun saat hendak ke sebuah toko untuk kesekian kalinya mereka dihadang tim Polres Kebumen. Selidik punya selidik, seorang pemilik toko HP melaporkan keganjilan komplotan tersebut. Alhasil, keempatnya digelandang ke kantor Mapolres Kebumen untuk diinterogasi. Tidak berapa lama, mereka diadili dalam berkas terpisah.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada Puji Joko Purnomo selama 5 bulan penjara," putus majelis hakim yang diketuai Marolop Simamora dengan anggota Febrian Ali dan Afit Rufiadi.
Hukuman ini 1 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Puji dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHP. Puji lolos dari jeratan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaannya, jaksa tidak menjerat Puji dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ini biasa diterapkan terhadap kasus pembobolan perbankan dengan ancaman maksimal hingga 12 tahun. Dian, Dwianto dan Agus diadili dalam perkara terpisah. (detik)