Laman

Selasa, 10 Juni 2014

Sebulan Buron, Sarja Diciduk Saat Turun Dari Bis



KEBUMEN - Berkat kejelian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen, Sarja (27) warga Desa Ambalkliwonan Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen berhasil ditangkap. Sarja adalah tersangka pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Ambal dan sekitarnya.

Dikutip dari website Polres Kebumen, Sarja yang sejak bulan Mei 2014 telah terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap oleh Unit Resmob sesaat setelah turun dari bus yang ditumpanginya dari Jakarta di simpang tiga Kambalan pada hari Minggu (8/6) dinihari. Dia diduga telah melakukan setidaknya 2 tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Ambal.
Perbuatan itu dilakukan oleh Sarja bersama dengan rekanya yang bernama Turmujianto (26) warga Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen, yang telah lebih dulu tertangkap sebelumnya. Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen telah menyita sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2006 dan sepeda motor Prisma yang dicuri kedua tersangka diwilayah Ambal.

Selain itu, satu unit sepeda motor Kawasaki Kaze juga diamankan dari para pelaku karena dipergunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini Sarja telah ditahan di Polres Kebumen untuk proses Penyidikan tindak pidananya lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kebumen Iptu Willy Budianto, SH mewakili Kapolres Kebumen AKBP Faizal SIK MH mengatakan pelaku diduga telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Tertangkapnya Sarja berkat keuletan dan kejelian anggota di lapangan, serta tentunya kami tidak lepas dari partisipasi warga masyarakat. Kepada Sarja, kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 363 KUHP.” ujarnya. (LintasKebumen©2014)

DAFTAR BLOG TER-UPDATE