KEBUMEN - Delapan jenis pupuk non subsidi yang diduga ilegal disita Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kebumen. Sambil menunggu penjelasan Kementerian Pertanian terkait legalitas pupuk-pupuk tersebut, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Kebumen menghentikan sementara peredarannya.
"Kami juga melakukan uji kualitas dengan mengirimkan sampelnya ke laboratorium Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto agar bisa diketahui apakah kandungan mineralnya sesuai dengan yang tertera di kemasan dan bagaimana manfaatnya untuk tanaman," kata anggota KP3 Kebumen yang juga Kasi Perlindungan Konsumen Disperindagpas kebumen, Agung Patuh, di ruang kerjanya, Senin (09/06/2014).
Penyitaan dilakukan 3 kali, yaitu Selasa(03/06/2014), Rabu (04/06/2014) dan dan Sabtu (07/06/2014) di pengecer pupuk Desa/Kecamatan Kutowinangun dan Desa/Kecamatan Petanahan Kebumen. Penyitaan berdasarkan laporan masyarakat tentang beredarnya pupuk non subsidi diduga ilegal di Kabupaten Kebumen, menyusul kelangkaan pupuk subsidi di pasar.
"Pasca penyitaan kami menanyakan izin produksi dan edarnya kepada Kementerian Pertanian untuk mengetahui legalitasnya, sampel produk diujikan di laboratoriumkan UGM dan Unsoed. Sedangkan produsen yang semuanya beralamatkan Gresik Jawa Timur sudah kami panggil untuk menjelaskan keabsahan pupuk mereka," jelas Agung.
Sampai Senin (09/06/2014), Kementerian Pertanian belum memberikan jawaban, sedangkan laboratorium UGM dan
Unsoed menginformasikan bahwa uji laboratorium memakan waktu 10 hari. Adapun salah satu produsen yang
sudah datang ke Disperindagpas Kebumen menjelaskan bahwa usaha pembuatan pupuknya adalah industri
rumahan/non pabrikan yang sudah diizinkan Kementerian Pertanian. (Dwi/krjogja)