Laman

Jumat, 31 Oktober 2014

UMR di Kebumen Akan Disepakati Rp 1,157 Juta



KEBUMEN - Melalui perdebatan alot diantara para anggota Dewan Pengupahan Kebumen, akhirnya 
Dewan Pengupahan Kebumen berhasil menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja swasta di Kebumen
2015 sebesar Rp 1.157.104,29. 

Selanjutnya, Bupati Kebumen membuat rekomendasi  tentang Upah Minimal Kabupaten (UMK) Kebumen 2015 sebesar Rp 1.157.500,180 atau 18,75 % di atas UMK Kebumen 2014 yang besarnya Rp 975.000,-.
"Rekomendasi tersebut sudah kami kirimkan ke Gubernur Jawa Tengah guna ditetapkan sebagai UMK Kebumen 2015," kata  Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja  Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) Kebumen, Kamla Nugraheni MSi, di kantornya, Jum'at (31/10/2014).

Menurut Kamla sebelum tercapai kesepakatan anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari Serikat Pekerja 
Seluruh Indonesia (SPSI), perwakilan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) dan 
pihak pemerintah yang diwakili Badan Pusat Statistik (BPS) dan Disnakertransos Kebumen, terjadi perdebatan alot tentang nominal KHL dan UMK. Baik pihak pekerja maupun pengusaha berupaya mempertahankan argumentasi sesuai kepentingan masing-masing.

"Pekerja menginginkan agar kenaikan UMK 2015 tak terlalu kecil,  namun cukup signifikan dibanding
UMK 2014. Sedangkan pihak pengusaha menyatakan setuju terjadi kenaikan upah, namun jangan sampai nilainya
terlalu tinggi dan memberatkan mereka," ungkap Kamla. (Dwi.KRJOGJA)
 

DAFTAR BLOG TER-UPDATE