KEBUMEN - Melalui perdebatan alot diantara para anggota Dewan Pengupahan Kebumen, akhirnya
Dewan Pengupahan Kebumen berhasil menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja swasta di Kebumen
2015 sebesar Rp 1.157.104,29.
Selanjutnya, Bupati Kebumen membuat rekomendasi tentang Upah Minimal Kabupaten (UMK) Kebumen 2015 sebesar Rp 1.157.500,180 atau 18,75 % di atas UMK Kebumen 2014 yang besarnya Rp 975.000,-.
"Rekomendasi tersebut sudah kami kirimkan ke Gubernur Jawa Tengah guna ditetapkan sebagai UMK Kebumen 2015," kata Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) Kebumen, Kamla Nugraheni MSi, di kantornya, Jum'at (31/10/2014).
Menurut Kamla sebelum tercapai kesepakatan anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (SPSI), perwakilan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) dan
pihak pemerintah yang diwakili Badan Pusat Statistik (BPS) dan Disnakertransos Kebumen, terjadi perdebatan alot tentang nominal KHL dan UMK. Baik pihak pekerja maupun pengusaha berupaya mempertahankan argumentasi sesuai kepentingan masing-masing.
"Pekerja menginginkan agar kenaikan UMK 2015 tak terlalu kecil, namun cukup signifikan dibanding
UMK 2014. Sedangkan pihak pengusaha menyatakan setuju terjadi kenaikan upah, namun jangan sampai nilainya
terlalu tinggi dan memberatkan mereka," ungkap Kamla. (Dwi.KRJOGJA)