KEBUMEN - Sebanyak 14 dari 32 tahanan Polres Kebumen menggunakan hak pilihnya di ruang tahanan Mapolres Kebumen, Rabu (9/4). Sisanya 18 tahanan tidak melakikan pencoblosan karena tidak bisa menunjukan surat undangan ataupun KTP. Untuk menghindari upaya melarikan diri, penyanderaan petugas KPPS atau tindakan lain dengan memanfaatkan situasi saat pelaksanaan pemungutan suara.Pencoblosan dijaga ketat personil Polres Kebumen. Dalam pelaksanaanya, dua petugas dari PPS 09 Kelurahan Panjer dan seorang petugas dari PPK Kebumen datang ke Polres Kebumen dengan membawa kelengkapan pemungutan suara, termasuk bilik dan kotak suara, kemudian dengan tertib satu persatu tahanan mencoblos surat suara di dalam bilik suara untuk kemudian dimasukan ke dalam kotak suara.
Kapolres Kebumen AKBP Faizal melalui Kasubbag Humas AKP Wasidi menjelaskan, para tahanan yang telah memenuhi syarat tetap mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya. Polres memfasilitasi supaya para tahanan itu bisa mencoblos pada waktu pemungutan suara.
"Sejak jauh hari kami sudah berkoordinasi dengan KPU Kebumen dan memberitahu kepada para tahanan atau keluarganya untuk menyiapkan surat undangan atau KTP sebagai syarat untuk bisa melakukan pencoblosan," ujar AKP Wasidi. (SuaraMerdeka)