“Hari Rabu, tanggal 9 April 2014, sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” demikian bunyi poin pertama Keppres tersebut yang ditandatangani Presiden pada 3 April 2014.
Selain itu, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, dalam Keppres itu disebutkan, jika ada hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan, juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi poin kedua Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 itu.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melalui Surat Edaran Nomor Se.2/Men/III/2014 yang ditandatanganinya pada 26 Maret 2014 telah menetapkan 9 April 2014 sebagai hari libur bagi pekerja/buruh.
“Dengan penetapan ini diharapkan agar para pekerja/buruh dapat menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali,” bunyi Surat Edaran Menakertrans yang ditujukan kepada para gubernur, para bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Surat edaran itu selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja/buruh, dan stakeholder terkait lainnya itu.
Sumber: Kompas