Laman

Kamis, 17 April 2014

LKPJ Bupati Kebumen Tanpa Sidang


KEBUMEN - Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kebumen Akhir Tahun Anggaran 2013, gagal digelar karena kehadiran anggota dewan tidak mencapai kuorum.

Sekda Kebumen Adi Pandoyo menegaskan, tidak ada masalah dengan LKPJ meski agenda rapat gagal. Menurutnya, sesuai PP Nomor 3 tahun 2007 tetang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam Pasal 23 Ayat 6 disebutkan apabila LKPJ tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempuraan.


"LKPJ kami serahkan ke DPRD tanggal 17 Maret, jadi sudah satu bulan. Ketika sekarang Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ gagal digelar, bagi kami tidak ada masalah," tandas Adi Pandoyo ketika meninggalkan ruang rapat DPRD, Kamis (17/4/2014).

Rapat gagal digelar karena tidak juga mencapai kuorum meski sudah molor dua jam. Rapat yang seharusnya dimulai pukul 09.00, hingga pukul 11.00 tercatat hanya ada 23 anggota dewan yang mengisi daftar hadir. Itu pun tidak semua anggota yang menandatangani daftar hadir, terlihat di dalam ruang rapat.

Ketua DPRD Kebumen Budi Hianto Susanto akhirnya mengetuk palu menyatakan rapat tidak bisa berlangsung. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kebumen yang hadir, langsung meninggalkan ruang rapat dengan suara gemuruh. Mereka sepertinya kesal karena penantiannya selama dua jam sia-sia.

"Sebetulnya kami sudah menghubungi semua ketua fraksi agar semua anggotanya hadir. Kalau kemudian rapat tidak bisa berlangsung karena tidak kuorum, secara otomatis LKPJ diterima tanpa rekomendasi," ujar Wakil Ketua DPRD Kebumen, H Suprapto HS, seraya mengatakan rekomendasi DPRD untuk LKPJ sebenarnya sudah dibuat. (Suk/KRJogja) 

DAFTAR BLOG TER-UPDATE