Laman

Jumat, 08 Agustus 2014

Pupuk Palsu Diduga Beredar di Kebumen

KEBUMEN – Pupuk non subsidi palsu disinyalir beredar luas di wilayah Kabupaten Kebumen sejak tiga bulan terakhir. Dinas Perindustrian
Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kebumen
beberapa waktu lalu telah melakukan razia peredaran pupuk yang diduga palsu di sejumlah Kecamatan itu.

Pupuk tersebut bermerk PHOSKA yang sepintas mirip dengan merk pupuk bersubsidi buatan Petrokimia Gresik, PHONSKA. Dari kemasan dan kadar kandungan pupuk PHOSKA yang diproduksi CV Wahyu Abadi Gresik dan CV TS Makmur Gresik pun menyerupai pupuk PHONSKA.

Pada kemasan pupuk PHOSKA terdapat gambar kerbau warna kuning dengan desain yang mirip dengan logo pupuk PHONSKA. Kandungan PHOSKA tertulis NPK 15,15,15 yang sama juga dengan kandungan pupuk PHONSKA. Selain pupuk PHOSKA, pada razia tersebut petugas juga menemukan pupuk SP-36 palsu.

Sama seperti pupuk PHOSKA, merek pupuk SP-36 disamarkan menjadi SP-3.6 dan TSP-3.6. Pupuk ini diproduksi oleh produsen berbeda, yakni CV Tumbuh Subur Makmur Gresik, CV Mandiri Pangan Sejahtera, CV Bumi Argo Vertilizer Gresik, dan CV Tani Subur Perkasa Jatim.

Kasi Perlindungan Konsumen pada Disperindagsar Kabupaten Kebumen, Agung Patuh GA menegaskan bahwa pupuk-pupuk yang ditemukannya beredar di Kecamatan Kutowinangun, Kuwarasan, dan Kebumen itu diduga palsu. Pihaknya mengaku menemukan pupuk tersebut di sejumlah pengecer pupuk belum lama ini.

Agung Patuh menjelaskan, saat dia bersama tim melakukan pengawasan terhadap keberadaan pupuk di Kebumen tak sengaja melihat langsung pupuk kedua jenis pupuk itu di salah satu pengecer. Pihaknya kemudian mengingatkan kepada pengecer bahwa tindakan membeli pupuk palsu itu dilarang.

Ia mengemukakan, pupuk tersebut dijual ke masyarakat dengan harga lebih rendah dari pupuk bersubsidi. Kandungan NPK pupuk pun dinilai palsu dan bisa merugikan petani. Karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati
ketika membeli pupuk dengan harga murah.

Pasalnya, kini marak beredar pupuk palsu yang kemasan, isi dan merknya mirip dengan pupuk aslinya. Untuk memutus mata rantai peredaran, pihaknya juga sudah melarang kios resmi untuk menjual pupuk tersebut. Jika nanti ada kios yang nekat menjual, maka sanksi yang akan diberikan bisa berupa pemecatan.

Pasalnya, peredaran pupuk palsu tersebut sangat merugikan petani, karena kandungan unsur haranya tidak sesuai dengan yang tertulis di kemasan, jauh dibawah standar.

”Kami minta petani jangan sampai tergiur oleh pupuk dengan harga murah dan belilah pupuk di kios resmi atau pengecer resmi,” kata anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) ini.

Agung Patuh menduga pupuk yang diduga palsu itu sudah beredar sekitar 1-2 ton. Untuk memastikan kandungannya, pihaknya mengambil dan mengirimkan sampel pupuk tersebut dilakukan pengujian di laboratorium. (RadarBanyumas/LintasKebumen©2014)

DAFTAR BLOG TER-UPDATE