Laman

Sabtu, 08 November 2014

Aturan Seragam Batik PNS Kebumen


Foto: Kamis Batik Lokal, Jum'at Baju Koko dan Kebaya

KEBUMEN - Sejak hari Senin (3/11) lalu pemerintah kabupaten (Pemkab) Kebumen telah memberlakukan aturan penggunaan seragam baru bagi seluruh aparatur pemerintah atau pegawai negeri sipil (PNS). Pada hari senin PNS diwajibkan mengunakan Pakaian Dinas Harian Khaki (PDH) dan selasa memakai PDH tenun/ lurik.

Kemudian pakaian Khaki yang sebelumnya digunakan selama dua hari, yakni hari senin dan selasa, sekarang hanya dipakai pada hari senin saja. Sedangkan pada hari rabu mengenakan PDH batik nusantara dan hari Kamis menggunakan batik lokal Kebumen.

Sementara pada tiap Jumat aparatur pemerintah tersebut harus mengenakan seragam olahraga dan baju koko untuk PNS laki-laki dan kebaya untuk PNS wanita. Baju koko dan kebaya dipakai setelah berolahraga jumat pagi. Sedangkan Hari sabtu mengenakan PDH Batik.

Aturan baru tersebut berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab kebumen, kecuali bagi Pegawai Satpol PP, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, petugas medis atau paramedis dan petugas Pemadam kebakaran. Bagi mereka berlaku penggunaan PDH yang berlaku khusus sesuai aturan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo mengatakan pelaksanaan penggunaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemkab kebumen memang sudah mulai berlaku sejak tanggal 3 November 2014.

"Kepada para camat diminta untuk menyampaikan ketentuan pakaian dinas tersebut kepada para pemerintah desa di wilayah masing-masing,'' katanya. (LintasKebumen©2014)

KEBUMEN - Sejak hari Senin (3/11) lalu pemerintah kabupaten (Pemkab) Kebumen telah memberlakukan aturan penggunaan seragam baru bagi seluruh aparatur pemerintah atau pegawai negeri sipil (PNS). Pada hari senin PNS diwajibkan mengunakan Pakaian Dinas Harian Khaki (PDH) dan selasa memakai PDH tenun/ lurik.

Kemudian pakaian Khaki yang sebelumnya digunakan selama dua hari, yakni hari senin dan selasa, sekarang hanya dipakai pada hari senin saja. Sedangkan pada hari rabu mengenakan PDH batik nusantara dan hari Kamis menggunakan batik lokal Kebumen.


Sementara pada tiap Jumat aparatur pemerintah tersebut harus mengenakan seragam olahraga dan baju koko untuk PNS laki-laki dan kebaya untuk PNS wanita. Baju koko dan kebaya dipakai setelah berolahraga jumat pagi. Sedangkan Hari sabtu mengenakan PDH Batik.

Aturan baru tersebut berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab kebumen, kecuali bagi Pegawai Satpol PP, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, petugas medis atau paramedis dan petugas Pemadam kebakaran. Bagi mereka berlaku penggunaan PDH yang berlaku khusus sesuai aturan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo mengatakan pelaksanaan penggunaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemkab kebumen memang sudah mulai berlaku sejak tanggal 3 November 2014.

"Kepada para camat diminta untuk menyampaikan ketentuan pakaian dinas tersebut kepada para pemerintah desa di wilayah masing-masing,'' katanya. (LintasKebumen©2014)

DAFTAR BLOG TER-UPDATE