Laman

Kamis, 03 April 2014

Sepasang Kekasih melakukan Aborsi, Kepala Janin RH Tertinggal di Rahim

CILACAP Jalinan asmara MK (19) dan RH (20) berakhir tragis. RH hamil 5 bulan. Saat digugurkan, kepala si janin tertinggal di rahim. Dari hasil pengecekan, sejoli ini masih berstatus mahasiswa semester dua di tempat kuliah yang sama di Cilacap. 
Kasus aborsi yang dilakukan oleh wanita berinisial RH (20), warga Kecamatan Alian, Kebumen, Jawa Tengah yang melakukan aborsi di kamar mandi saudara kekasihnya di wilayah Kroya, Cilacap, Jawa Tengah sungguh tragis.
MK (19), kekasih RH mengaku panik saat kekasihnya, RH (20), mengalami kontraksi. Ia lalu mencoba membantu aborsi dengan menarik janin dari rahim RH. Hanya kaki dan badan janin yang berhasil dikeluarkan, sedangkan kepala tertinggal di rahim.

"Panik, jadi ditarik saja. Ternyata kepalanya nggak keluar, malah dia (RH) pendarahan," kata Kapolsek Kroya AKP Noor Yudhi mengutip pengakuan MK, Kamis (3/4/).

Kepada polisi, MK yang tercatat sebagai warga Palembang, Sumatera Selatan, itu mengaku berniat ke dokter.

"Tapi katanya (dokter) baru datang pukul 15.00, jadi saya (gugurkan) di rumah saja," kata MK.

Setelah kekasihnya mengalami pendarahan hebat, MK tambah panik. Ia membawa kekasihnya ke puskemas. Tim medis kaget saat melakukan pemeriksaan karena di rahim RH masih ada kepala janin. Kemudian mereka menyatukan organ janin dan dimakamkan di Pemakaman Desa Karangmangu, Kroya, Cilacap. Orangtua si janin berurusan dengan penegak hukum. Keduanya dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Saat ini MK diamankan di Mapolsek Kroya Cilacap. Sedangkan RH yang berasal dari Kebumen, Jawa Tengah, masih dirawat di Puskesmas. Keduanya dijerat dengan pasal 194 UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun. Juga pasal 348 ayat (1) KUHP dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. (detik/LintasKebumen)

DAFTAR BLOG TER-UPDATE