Delapan remaja yang berhasil terjaring operasi pekat Sat Sabraha Polres Kebumen di pimpin Kasat Sabhara AKP Syafril SH dan anggota Tipiring itu ditangkap di dua tempat yang berbeda. Yakni di Halte Simpang Tiga Gedung Haji dan dipinggir kawasan Jl. Meyjen Soetoyo Kebumen.
Namun sepertinya mereka tak mengenal takut sedikitpun, kedelapan remaja tersebut dengan berani minum – minuman keras dipinggir jalan yang notabene kawasan tersebut adalah tempat keramaian dan sering dilewati mobil patroli. Kedelapan remaja itu adalah AR, AP, NG, AN, DE, MK, JH, dan NR.
Para remaja tersebut yang rata – rata diketahui berasal dari wilayah kecamatan Buluspesantren dan Kutowinangun, mengaku seperti biasa sering menghabiskan waktu malam minggu bersama rekan rekannya untuk bersenang senang, namun kemudian dilanjutkan mengkonsumsi miras dan berakhir di kantor polisi. Di kantor polisi mereka sempat mendaptkan pengarahan dan nasihat dari petugas agar tidak mengulanginya lagi.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen No. 03 tahun 2010 tentang meminum minuman keras (jenis Ciu) dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan kurungan penjara atau denda minimal Rp 15 Juta dan maksimal Rp 25 Juta. (LintasKebumen©2014)