JAKARTA - Pemerintah merencanakan akan bertemu denan Badan Anggaran DPR-RI pada Selasa, 3 Juni mendatang, guna membahas opsi-opsi penghematan anggaran yang akan dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RPBN-P) 2014.
Menteri Keuangan M. Chatib Basri didampingi Menko Perekonomian Chairul Tanjung dan Mensesneg Sudi Silalahi mengatakan, ada beberap konsen yang dimunculkan dimana pemerintah pada waktu Rapat Banggar diminta untuk datang dengan opsi-opsi apa yang bisa diakukan, misalnya langkah-langkah disamping penghematan anggaran, juga upaya peningkatan revenue, dan juga penghematan dari subsidi energi dan listrik.
“Nanti, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Kepala Bappenas dan Bank Indonesia akan hadir membicarakan dengan Banggar untuk menyampaikan opsi-opsi apa yang paling mungin diakukan dalam kaitan RAPBN P 2014 ini,” kata Chatib Basri kepada wartawan di Istana Kepresidenan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (30/5) sore.
Menurut Menkeu, dalam rapat terbatas (Ratas) kabinet di Istana Cipanas yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sudah dibicarakan semua opsi semua kemungkinan yang bisa dilakukan, mulai dari ekstra revenue, penghematan mulai dari opsi penghematan subsidi energi dan listrik, yang nantinya akan disampaikan oleh Menteri ESDM di dalam rapat di Banggar DPR itu.
Sebelum ini melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 tertanggal 19 Mei 2014, Presiden SBY telah menginstruksikan penghematan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 100 triliun dari total anggaran sebesar Rp 637,841 triliun.
Dalam pengantarnya saat memimpin Ratas di Istana Cipanas itu, Presiden SBY mengingatkan bahwa situasi perekonomian global belum aman. Pemerintah harus cermat dalam penyusunan APBN. Apalagi, tahun 2013 lalu, semua negara berkembang mengalami tantangan ekonomi termasuk Indonesia. "Kita harus siapkan mental, meski kita berusaha sekuat tenaga untuk jaga ekonomi kita tumbuh 5-6 persen," ujar Presiden
Masuk RAPBN 2015
Sementara itu ketika disinggung mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana di dalamnya tercantum ketentuan pengelolaan anggaran oleh aparat desa, Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan, bahwa rencananya masalah itu akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah yang akan diajukan kepada Presiden SBY untuk mendapatkan pengesahan.
Dengan PP yang dibuat ini maka dimungkinkan untuk dilakukna didalam APBN 2015,” ujar Chatib seraya menyampaikan, penjelasa detil mengenai hal ini akan dilakukan setelah PP sudah keluar.
Presiden SBY sendiri dalam pengantarnya pada Ratas di Istana Cipanas itu meminta agar penyusunan RPP mengenai pelaksanaan UU Desa itu bisa segera dituntaskan pada akhir Mei ini.
Presiden berpesan agar RPP itu tepat dan berpedoman pada Undang-Undang (UU) yang berlaku, serta berorientasi ke masa depan. Presiden juga meminta jangan sampai membuat UU atau PP yang menjadi ‘bom waktu’ di masa depan.
Presiden menginstrukan jajaran pemerintah untuk memastikan bahwa Peraturan Pelaksanaan dari UU tentang Desa itu sesuai kondisi di desa, dan untuk pemerintah secara umum.(Humas Setkab/HS/BP/ES)