Laman

Sabtu, 07 Juni 2014

Minimarket Kebumen Nekat Berdiri Tanpa Izin



KEBUMEN  - Praktek pelayanan penjualan 24 jam non stop oleh toko-toko swalayan berjejaring di Kebumen satu tahun terakhir ini, kini mulai menuai pro dan kontra. Kendati banyak yang tak mempermasalahkannya, namun banyak yang mulai menyorotinya.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas PerindustrianPerdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Kebumen, Sri Wahyuroh SH mengungkapkan sebelum Pemkab Kebumen menghentikan pemberian izin pendirian toko swalayan berjejaring di wilayah Kabupaten Kebumen, keberadaannya sudah terlanjur menjamur di berbagai sudut wilayah Kebumen, termasuk di desa-desa.
Pemkab Kebumen memang sejak 2011 lalu sudah tidak lagi mengizinkan pembukaan minimarket waralaba. Meski demikian, ternyata masih ada sejumlah waralaba yang terlihat di sudut Kebumen. Seperti yang terlihat di Kelurahan Tamanwinangun kecamatan/kabupaten Kebumen. Disitu berdiri sebuah minimarket berjejaring perusahaan nasional.

Menanggapi keberadaan minimarket waralaba yang berdiri di daerah Tamanwinangun itu Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KPPT-PM) Kabupaten Kebumen, Drs Aden Andri Susilo MS mengaku Pemkab Kebumen tidak pernah mengeluarkan izin pendirian minimarket seperti itu. Kebijakan tersebut dilakukan untuk melindungi usaha kecil di Kebumen.

"Kami pastikan Pemerintah Kabupaten Kebumen sejak tahun 2011 tidak lagi mengizinkan pembukaan minimarket waralaba. Kebijakan tersebut untuk melindungi usaha kecil," tegas Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KPPT-PM) Kabupaten Kebumen, Drs Aden Andri Susilo MSi, Selasa lalu.

"Minimarket itu illegal karena menyalahi izin, selain disitu (Tamanwinangun) minimarket waralaba tersebut rencananya juga akan didirikan di 3 lokasi lain di Kebumen, salah satunya di sekitar Jl. Tentara Pelajar," katanya. (LK) 

DAFTAR BLOG TER-UPDATE