KEBUMEN - Seorang penjual obat mercon ditangkap oleh anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kebumen dalam sebuah razia di Jalan Aroengbinang, Kebumen. Tersangka diketahui bernama Ari Cahyono (27) warga Desa Sidomoro RT 02/ RW 01, Buluspesantren, Kebumen.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan 8 kg obat mercon yang terdiri atas tujuh kantong plastik ukuran 1 kg dan dua kantong plastik ukuran 0,5 kg. Ikut diamankan satu unit timbangan jenis bebek warna merah, satu centong plastik warna abu-abu dan karung berisi gulungan kertas bahan petasan.Kapolres Kebumen AKBP Faizal melalui Kasat Reskrim Iptu Willy Budianto mengatakan, tersangka ditangkap ketika hendak mengantar bahan peledak tersebut kepada pembeli di Kawedusan, Kebumen.
Saat kejadian pihaknya sedang menggelar operasi cipta kondisi di Jalan Aroengbinang persisnya di sebelah selatan Stadion Candradimuka.
"Operasi digelar dalam rangka cipta kondisi menjelang Lebaran," ujar Kasat Reskrim Iptu Willy Budianto didampingi Kasubag Humas AKP Wasidi, Minggu (20/7).
Dari pengakuan tersangka pelaku membeli bahan peledak jenis obat petasan di Pasar Wonokriyo, Gombong dari orang yang mengaku bernama Fadil warga Kuwarsan. Dia membeli obat berbahaya tersebut dengan harga Rp 70.000/kg sebanyak dua kali. Pertama dia membeli sebanyak 5 kg dan yang kedua 10 kg.
Selanjutnya obat mercon tersebut dijual kembali kepada masyarakat yang mau membeli dengan harga Rp 90.000/kg. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (SuaraMerdeka/LintasKebumen©2014)