Laman

Jumat, 28 Maret 2014

Menculik, Caleg Gerindra Dituntut 7 Bulan Penjara



KARANGANYAR – Terdakwa kasus penculikan yang melibatkan seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD karanganyar dari Partai Gerindra, I Nyoman Sariana pada medio Desember 2013, dituntut 7 bulan penjara, Kamis (27/03).
Dalam persidangan yang digelar di pengadilan negeri (PN) Karanganyar, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut andil membantu penculikan bersama keempat rekannya, yakni Agus Hariyanto warga Boyolali dan Hari Purwanto, Eko Darwanto, serta Asdian Purwanto, ketiganya warga Kebumen.
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Wahyu Darmawan mengatakan terdakwa melanggar pasal 328 KUHP tentang penculikan, pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 56 KUHP.

“ Terdakwa dituntut pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi masa tahanan dan tetap diperintahkan untuk ditahan, ” katanya.


Kasus yang disidangkan itu bermula dari persoalan utang piutang antara pengusaha rental mobil, Ridzky Zulfikar dengan Hari Purwanto. Sebelumnya Ridzky sempat menggadaikan mobilnya kepada Hari senilai Rp 23 juta. Namun Ridzky yang telah menerima uang tersebut tidak menyerahkan mobilnya. Selain itu, Ridzky juga pernah meminjam uang Rp 5 juta kepada Hari.


Karena merasa kecewa utang tersebut tak kunjung dilunasi, Hari Purwanto meminta kepada I Nyoman Sariana untuk kembali menagih utang tersebut. Nyoman pun sempat mengajak bertemu Ridzky disebuah rumah makan disekitar kompleks Taman Pancasila, Karanganyar pada Desember 2013 silam .Namun ternyata , kala itu korban dijebak oleh Nyoman bersama rekan – rekannya yang sudah menyiapkan mobil Avanza B 1426 SFU untuk membawa kabur korban ke Kebumen.


Didalam mobil, korban juga sempat disiksa oleh para pelaku setelah sebelumnya tangan korban diborgol terlebih dahulu. Dalam perjalanan tersebut, Nyoman sempat membeli kartu perdana guna menelepon orangtua korban, Aris Indriyatmoko yang berada di Karanganyar. Ia mengancam dan meminta disediakan uang sebesar Rp 28 juta jika ingin anaknya selamat.


Orangtua korban akhirnya menyanggupi. Namun, mereka lebih dulu melaporkan peristiwa pengancaman ini ke polisi untuk meminta perlindungan. Sepulang mereka di Karanganyar pada 7 Desember lalu, polisi yang mengawal Aris saat hendak menyerahkan uang tebusan, langsung menangkap pelaku. (Soloblitz/LintasKebumen)

DAFTAR BLOG TER-UPDATE