"Pengurangan itu antara lain karena meninggal dunia, ganda, dan alih status," ujar Ketua KPU Kebumen, Paulus Widiyantoro, Rabu (26/3).
Adapun jumlah NIK invalid yang telah diperbaiki sejumlah 103 pemilih. Saat ini NIK invalid dalam DPT KPU Kebumen sudah tidak ada. Selain itu, KPU juga menyusun Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sampai 25 Maret tercatat sejumlah 861 DPK dengan rincian laki-laki 421 pemilih dan perempuan 440 pemilih.
Paulus menjelaskan, DPK merupakan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum pernah terdaftar dalam DPS/DPSHP/DPT. Seseorang yang akan diajukan ke dalam DPK dilakukan pengecekan terlebih dahulu dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk memastikan belum pernah terdaftar dalam DPS/DPSHP/ DPT.
Sementara itu, penyempurnaan DPT dilakukan dengan mencatat pemilih dalam DPT yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan masukan atau usulan dari masyarakat, pengawas Pemilu atau partai politik peserta Pemilu. Proses penyempurnaan DPT juga meliputi perbaikan data pemilih yang memiliki NIK invalid, data tanggal lahir, maupun alamat yang salah.
"Berdasarkan data penyempurnaan DPT itu, KPU Kebumen memperbaiki data dalam Sidalih. Sistem tidak menghilangkan data pemilih dalam DPT tetapi hanya memberikan tanda coret pada data pemilih dan pada dokumen pdf," ujarnya seraya menyebutkan PPS melakukan penambahan keterangan TMS pada kolom keterangan dalam SDPT. ( SupriyantoSM/LintasKebumen )