"Kami akan jerat dengan pasal berlapis, baik berdasarkan Undang-Undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Kepala Satreskrim Polres Cilacap Ajun Komisaris Polisi Agus Puryadi, di Kroya, Cilacap, Sabtu.
Agus mengatakan hal itu kepada wartawan di sela-sela rekonstruksi kasus aborsi di Markas Polsek Kroya. Kasus
aborsi tersebut dilakukan oleh sepasang kekasih yang masih berstatus sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi ilmu pelayaran di Cilacap, MK (19) warga Palembang dan RH (20) warga Kebumen.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa berdasarkan hasil rekonstruksi diketahui kedua tersangka tidak mengharapkan bayi yang dikandung RH lahir.
"Mereka melakukan berbagai macam cara untuk menggugurkan kandungan RH, termasuk menggunakan ramuan herbal. Bahkan, RH juga mengonsumsi obat kimia yang dibeli dari salah satu apotek," katanya.
Menurut dia, sisa obat yang menimbulkan efek mual itu ditemukan polisi saat menggeledah kamar kos MK.
Sementara untuk proses aborsi itu, kata dia, dilakukan oleh MK di kamar mandi rumah kosnya.
Akan tetapi saat MK hendak mengeluarkan bayi yang telah dikandung selama lima bulan, lanjut dia, kepala bayi itu justru tertinggal di dalam rahim RH.
Menurut dia, kedua tersangka akhirnya mendatangi puskesmas setempat guna meminta bantuan untuk mengeluarkan kepala bayi yang tertinggal di dalam rahim RH. Agus mengatakan bahwa pihaknya berencana
membongkar makam bayi korban aborsi tersebut.
"Tugas puskesmas memang membantu proses persalinan. Dan kami masih menunggu dokter dari Bidang Kedokteran Kesehatan Kepolisian Daerah Jateng," katanya.
Sementara untuk rekonstruksi itu, dia mengatakan bahwa pihaknya meminta kedua tersangka memeragakan
sejumlah adegan mulai dari membeli obat di apotek hingga proses aborsi. Menurut dia, pihaknya merekam lima adegan besar dan 10 subadegan dalam rekonstruksi itu. (antara/Kebumen Beriman)