Laman

Rabu, 23 April 2014

Pembatasan Jumlah Dana Pemda Yang Bisa Didepositokan


JAKARTA  - Agar bisa segera mengalir untuk pembangunan daerah, pemerintah merencanakan akan mengeluarkan aturan mengenai jumlah maksimal dana pemda yang ditempatkan dalam deposito.

“Aturan ini bertujuan agar dana transfer daerah tidak mengendap di perbankan, melainkan mengalir untuk pembangunan daerah,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri sebagaimana dikutip situs Kementerian Keuangan, Selasa (22/4) ini.

Menkeu berharap agar jangan sampai itu (dana) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD), lalu disimpan kembali ke Sertifikat Bank Indonesia (SBI), sehingga dana kembali lagi ke pusat, dan mengakibatkan infrastruktur tidak terbangun di daerah.

Menurut Menkeu, pada tahun lalu, dana pemda yang idle dan mengendap di perbankan mencapai Rp109 triliun. Dana tersebut kemudian menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk digunakan sebagai dana awal tahun 2014.

Mendagri Setuju

Terkait rencana pembatasan deposito dana Pemda itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan persetujuannya. "Saya setuju," ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (21/4).

Menurut Gamawan, Silpa pemda dari Desember hingga Maret memang biasanya tidak terpakai. Kalau tidak terpakai, anggaran tersebut boleh masuk deposito. “Kalau masuk di giro bunganya hanya 3%, sedangkan di deposito mencapai 6% jadi pemda memperoleh keuntungan 3%,” katanya.

Namun, diakui Gamawan, penyimpanan uang di deposito ini dilakukan dengan catatan tidak dalam jangka waktu lama. (Humas Kemendagri/ES)

DAFTAR BLOG TER-UPDATE