KEBUMEN - Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen akhirnya bisa menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di alun-alun Kebumen sebelum pukul 13.00. Dampaknya, alun-alun Kebumen bisa terlihat bersih dan indah sejak pagi sampai siang harinya.
" Kendati mereka sudah mau menuruti perintah kami, namun kami terus mengawasi ketat dengan cara menginspeksi lokasi itu setiap satu jam," ujar Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kebumen, Bambang Priambodo SSos, usai apel petugas ketertiban Satpol PP Kebumen, Selasa (22/04/2014), di halaman gedung Satpol PP Kebumen.
Dikatakan, selama ini alun-alun Kebumen menjadi salah satu fokus Satpol PP Kebumen dalam melakukan operasi penertiban pedagang kaki lima yang sering mangkal di sejumlah tempat terlarang untuk berjualan. Semula berdasarkan SK Bupati Kebumen kawasan ini terlarang untuk
berjualan selama 24 jam.
Namun atas desakan Paguyuban Pedagang Alun- Alun Kebumen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen membolehkan pedagang berjualan di kawasan itu sejak pukul 15.00 sampai 24.00. Selanjutnya aturan itu diubah lagi menjadi dibolehkannya pedagang berjualan sejak pukul 13.00 sampai 24.00.
"Namun karena aturan ini sering dilanggar, kami pun sering melakukan razia. Akhirnya kami memberi toleransi dengan membolehkan mereka berjualan hanya di sisi barat saja pada pagi hari pada pukul 06.00 sampai 09.00," ujar Bambang. (Krjogja)